Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk merumuskan strategi kebijakan untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kerangka kerja reformasi keuangan Indonesia ini diadasarkan pada tiga tujuan, yaitu inklusi keuangan, memperdalam penetrasi keuangan dan stabilitas keuangan.
Dia mengatakan, pengaturan yang harmonis antar ketiga aspek tersebut menjadi hal yang penting dan fundamental.
"Pengaturan harmonis antar ketiga aspek ini menjadi hal yang sangat fundamental dan sangat penting untuk megantisipasi berbagai macam perkembangan dan juga dinamika perkembangan di Indonesia berkaitan dengan sektor keuangan dan juga di masa depan," kata Sri Mulyani dalam Indonesia Financial Group (IFG) International Conference 2022 di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Guna merancang satu reformasi sektor keuangan tersebut, dia mengungkapkan pemerintah juga telah menciptakan lima pilar strategis.
Pilar pertama adalah meningkatkan akses menuju jasa-jasa keuangan. Sri Mulyani menuturkan, pilar ini adalah fondasi untuk meningkatkan inklusi keuangan khususnya dengan memberikan akses kepada berbagai macam insitiusi keuangan, produk, serta jasa-jasa seusai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan mereka membayar dengan menggunakan fintech.
Pilar selanjutnya berkaitan dengan ekspansi dari sumber daya keuangan jangka panjang. Pilar ini khusus menjadi satu panduan untuk merancang pengembangan industri asuransi dan dana pensiun yang memiliki karakteristik untuk mengakumulasi dana jangka panjang.
Pilar berikutnya, berkaitan dengan strategi untuk meningkatkan daya saing di sektor keuangan.
"Pilar ini menekankan mengenai menciptakan satu sektor keuangan dan juga proses bisnis yang efisien melalui inovasi untuk menciptakan kompetisi yang sehat antara industri-industri tersebut," jelas dia.
Kemudian pilar keempat, yang berkaitan dengan perkembangan instrumen keuangan dan juga memperkuat mitigasi risiko dari instrumen keuangan tersebut. Bendahara negara tersebut menyampaikan, pilar keempat diwajibkan untuk memperkuat pengawasan dari kapasitas otoritas untuk mengimplementasi teknologi atau pengawasan.
Pilar kelima adalah meningkatkan perlindungan konsumen dan investor. Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar keuangan indonesia sekaligus untuk memastikan bahwa integritas pasar sudah baik.
Selain itu, kepercayaan masyarakat kepada sektor keuangan diharapkan menjadi satu platform yang sangat penting untuk bisa mencapai satu sektor yang lebih dalam dan pada saat yang bersamaan memastikan bahwa institusi jasa keuangan serta pasar keuangan untuk terus menerus berinovasi dan juga memperbaiki inovasi tanpa menghilangkan kepercayaan publik, investor dan konsumen.
Berdasarkan pada tiga tujuan dan lima pilar strategis tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa rancangan reformasi sektor keuangan telah disiapkan untuk semua industri dan pasar keuangan.
Dia berharap, adanya reformasi tersebut mampu mengatasi masalah-masalah yang ada di industri dan pasar keuangan.
"Reformasi ini diharapkan bisa mengatasi masalah-masalah di industri yaitu memperkuat fungsi-fungsi intermediasi dan juga meningkatkan peluang-peluang investasti berkualitas tinggi di Indonesia, terutama di sektor keuangan," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani Beberkan 5 Pilar Rumusan Strategi Kebijakan Reformasi Sektor Keuangan
Dalam merancang reformasi sektor keuangan tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menciptakan tiga tujuan dan lima pilar strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Hadijah Alaydrus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
2 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu