Bisnis.com, JAKARTA – Perluasan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (6/6/2022). Kebijakan ini dikarenakan adanya peningkatan volume kendaraan.
Adapun kebijakan ini tertera dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengimbau para pengguna jalan untuk dapat kembali menyesuaikan diri dengan pengaturan lalu lintas yang baru saja ditetapkan.
Baca Juga
Dia juga mengingatkan kepada pengguna jalan untuk terus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan.
Berikut ini adalah lokasi 25 ruas ganjil genap dilaksanakan:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal A. YAni
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Syafrin juga menjelaskan bahwa ada pengecualian terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang masih dapat melewati wilayah ganjil-genap.
Jenis tersebut antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa pasien disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, serta kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.