Bisnis.com, JAKARTA – PT Istaka Karya (Persero) resmi pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juli 2022.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio melihat memang sudah sewajarnya perusahaan yang sudah tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk ditutup.
“Kalau sudah tidak bisa bayar, likuiditas nggak ada, ya dipailitkan, nggak ada persoalan,” ujarnya, Selasa (19/7/2022).
Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Menurutnya, putusan pailit tidaknya pun bergantung pada pemilik saham. Sama halnya dengan PT Garuda Indonesia Tbk. yang rugi tetapi tidak dipailitkan karena pemegang saham tidak setuju.
“Sama dengan Garuda, dia rugi namun para pemegang saham, dalam hal ini korporasi, tidak setuju untuk dipailitkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Istana Karya dalam proses penanganan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan sempat melakukan restrukturisasi.
Istaka Karya yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi pun telah disebut oleh Menteri BUMN Erick Thohir akan segera dibubarkan pada Maret lalu. Kementerian BUMN pun mengatakan akan mencarikan solusi terbaik bagi karyawan Istaka Karya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan kelanjutan pembayaran kewajiban Istaka Karya sangat bergantung pada keputusan pengadilan dan kuratornya. Tetapi, Kementerian BUMN tidak akan membiarkan para bekas karyawannya terlantar.
"Semua itu bergantung keputusan pengadilan dan kurator, soal karyawan dan sebagainya, ini kita tunggu keputusan dari kuratornya. Ada juga karyawan yang kita serap di BUMN-BUMN sejenis yang memang dibutuhkan," kata Arya, Selasa (19/7/2022).