Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menyikapi secara serius terkait ancaman krisis batu bara yang bisa berdampak pada sektor energi dan industri di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya sempat melarang ekspor batu bara untuk beberapa saat. Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai pemerintah perlu mengingatkan kembali ke pelaku usaha batu bara bahwa Indonesia sudah memiliki Domestic Market Obligation (DMO) untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
"Seperti kita ketahui di awal bulan Agustus 2022, ada beberapa pemberitaan penting yang perlu perhatian bersama, salah satunya adalah potensi terjadinya krisis energi primer khususnya batu bara bagi ketenagalistrikan kita dan juga industri lain," kata Sugeng Sugeng saat memimpin rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Selasa (9/8/2022) di DPR, Jakarta.
Sugeng menyatakan di awal tahun ini pemerintah sempat menyetop ekspor batu bara walau hanya sesaat. Kini, Kementerian ESDM didesak untuk mengeluarkan kebijakan yang menjamin pemenuhan kebutuhan domestik energi primer tersebut.
Pada rapat kerja kali ini, Komisi VII ingin mengetahui lebih jelas progres atas masalah energi batu bara. Diharapkan usai rapat ini realisasi atas masalah entitas batu bara bisa terselesaikan.
Di bulan Agustus yang merupakan bulan kemerdekaan Indonesia, menurut Sugeng apa yang menjadi strategi dan kebijakan dari Kementrian ESDM dan PT PLN (Persero) dalam menjamin pemenuhan kebutuhan domestik energi primer ini sangatlah penting.
"Pada kesempatan ini pula Komisi VII DPR RI ingin mendapat penjelasan dari Menteri ESDM terkait progres realisasi entitas khusus batu bara yang diharapkan menjadi solusi pemenuhan DMO, khususnya dalam menghadapi perbedaan harga global dan domestik yang sangat signifikan," ujar politisi Nasdem tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan terdapat 71 perusahaan yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban pasokan batu bara atau domestic market obligation (DMO) untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sepanjang Juli 2022.
Dalam kurun waktu itu, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat penugasan kepada 123 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk memasok 18,89 juta ton batu bara terkait dengan pengamanan ketersediaan pembangkit PLN.
“Dari 123 badan usaha pertambangan dengan total volume sebesar 18,89 juta ton realisasinya sampai Juli baru 8,03 juta ton dari 52 perusahaan,” kata Arifin saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).
Kementerian ESDM mencatat terdapat 48 perusahaan yang tidak melapor terkait dengan kewajiban pasokan mereka yang terhenti saat itu. Di sisi lain, 5 perusahaan mengaku mengalami kendala cuaca ekstrem di tambang yang belakangan menghambat kegiatan operasi.
Selanjutnya terdapat 12 perusahaan memiliki batu bara yang tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan. Sementara itu, dua perusahaan belum dapat beroperasi karena masalah lahan. Sisanya, empat perusahaan dilaporkan mengalami kesulitan untuk mendapatkan angkutan batu bara.
“Kementerian ESDM terus memantau komitmen badan usaha yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas,” ujarnya.