Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online Naik, Maxim: Imbasnya ke Pendapatan Pengemudi

Maxim Indonesia menyampaikan tanggapan terkait perpanjangan waktu kenaikan tarif ojek online oleh Kemenhub.
Perusahaan Transportasi Online Maxim Indonesia - Dok. Maxim.
Perusahaan Transportasi Online Maxim Indonesia - Dok. Maxim.

Bisnis.com, JAKARTA - Maxim Indonesia menyampaikan tanggapan terkait perpanjangan waktu kenaikan tarif ojek online atau ojol yang telah ditetapkan dalam aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan yang dimaksud yaitu Keputusan Menteri Perhubungan KP 564/2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Business Development Manager Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad menjelaskan berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan biaya jasa atau tarif dari transportasi online. Salah satunya terdapat kenaikan jika dibandingkan dengan Keputusan Menteri sebelumnya No.348/2019.

Terkait hal tersebut, Maxim menyatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kemenhub dan mendapatkan data mengenai Ability to Pay dan Willingness to Pay masyarakat, serta rata-rata jarak yang ditempuh saat menggunakan transportasi online. Saat ini, Imam menyebut masih mempelajari dan membandingkan data tersebut.

"Menurut kami, tarif minimal untuk jarak tempuh paling jauh 5 km dari sebelumnya 4 km, dapat berdampak pada pengurangan pendapatan mitra pengemudi, karena hal tersebut berpotensi adanya pengurangan pemesanan dikarenakan di beberapa lapisan masyarakat tarif minimal dapat dikatakan tingggi," kata Imam, Minggu (14/8/2022).

Kebijakan tersebut, imbuhnya, dapat dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara, dan juga dapat membebankan masyarakat. Namun, pihaknya tetap mendukung dan tidak menentang dengan kebijakan yang telah diputuskan.

"Angka yang ditetapkan harus merupakan hasil penjajakan pendapat kepada semua stakeholder sehingga mewakili dan memiliki keadilan," ujarnya.

Imam kembali menegaskan bahwa Maxim Indonesia juga akan mendukung dan menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta turut serta dalam pengawasan proses formulasi suatu regulasi sebagai bagian dari stakeholder di dalamnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif ojek online (ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa semula dalam KM No.564/2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan. Penyesuaian kenaikan tarif dilakukan mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

"Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya, Minggu (14/8/2022).

Adapun, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper