Bisnis.com, JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) dikabarkan resmi naik hari ini, 11 September 2022.
Hal itu menyusul pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memastikan naiknya tarif ojek online atau ojol mulai 11 September 2022, mundur sedikit dari rencana awal per 10 September 2022.
Dikutip dari Bisnis, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menyampaikan kebijakan kenaikan tarif ojol baru disampaikan oleh Kemenhub pada 7 September 2022 siang.
Selanjutnya, untuk mencegah potensi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya sehingga batas akhir kenaikan adalah pada 10 September pukul 00.00. Dengan demikian, kenaikan terjadi per 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.
Lantas berapa tarif yang berlaku di grab dan gojek sebagai penyedia layanan ojol?
Berdasarkan penelusuran Bisnis pada dua platform tersebut, tarif terdekat ojol dari Grab dan Gojek dibanderol Rp15.000.
Baca Juga
Semula, tarif terdekat dan termurah dibanderol Rp14.000.
Artinya, ada kenaikan sebesar pada tarif ojol Grab dan Gojek yang mulai berlaku hari ini, 11 September 2022.
Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.
Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020.
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen.
Daftar Tarif Ojek Online Terbaru September 2022
Zona 1
Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000, naik 8 persen.
Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.
Tarif minimal order 4 km pertama juga mengalami penyesuaian dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.
Zona II
TBB dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 atau naik 13 persen.
TBA dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800 atau naik sebesar 6 persen.
Tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.
Zona III
TBB dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen.
TBA dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama dari Rp7.000-RRp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000.