Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI menegaskan bahwa tarif KRL yang saat ini berlaku belum berubah, menyusul adanya rencana penyesuaian skema pemberian subsidi tarif KRL.
"Pengaturan tarif perjalanan kereta api yang salah satunya adalah Commuterline, saat ini tarif yang dibayarkan oleh pengguna masih sesuai yang dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik [Public Service Obligation/ PSO)]," ujar VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba melalui siaran pers, Kamis (29/12/2022).
Adapun, tarif perjalanan KRL sesuai dengan Keputusan Menteri itu sebesar Rp3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 km berikutnya.
Besaran tarif tersebut, terang Anne, telah berjalan lebih dari 5 tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.35/2016.
Di sisi lain, mengenai rencana penyesuaian tarif KRL, Anne mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Pehubungan, baik terkait waktu dan besaran, serta skema penyesuaian tarifnya.
"Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya," tegas Anne.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai penyesuaian tarif KRL dalam waktu dekat. Kendati demikian, Kemenhub menilai perlunya penyesuaian besaran subsidi PSO untuk memastikan tarif KRL tetap terjangkau oleh masyarakat dan memastikan layanan tetap berjalan dengan baik.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa tarif KRL saat ini masih disubsidi oleh negara lewat PSO. Namun, dengan adanya kenaikan biaya operasional dan belum disertai oleh kenaikan tarif, dia menilai perlu dilakukan upaya agar besaran PSO tetap dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.
Rencananya, pemerintah akan memisahkan subsidi bagi kelompok masyarakat mampu dan tidak mampu secara ekonomi dengan menyediakan pilihan-pilihan kartu pembayaran perjalanan KRL berdasarkan kemampuan ekonomi mereka.
"Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian sedang melakukan kajian mengenai skema subsidi PSO yang lebih tepat sasaran. Saat ini kami tengah mengkaji pilihan-pilihan kartu perjalanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kemampuan membayar," terang Adita melalui keterangan resmi, Rabu (28/12/2022).
KAI Commuter Tegaskan Tarif KRL Masih Sama
Ada wacana tarif KRL buat orang kaya dibedakan, PT Kereta Commuter Indonesia menegaskan tarif KRL yang saat ini berlaku belum berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dany Saputra
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
2 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu