Bisnis.com, JAKARTA -- Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengungkap keresahan pengembang akan ditundanya kenaikan harga rumah subsidi yang tak kunjung turun hingga awal Maret 2023.
Padahal, Kementerian Keuangan dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memberikan sinyal penerbitan Peraturan Menter Keuangan (PMK) terkait penyesuaian harga di akhir Februari.
Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida mengatakan ditundanya kenaikan harga rumah bersubsidi akan memengaruhi pasokan rumah kepada masyarakat pada tahun ini. Pengembang menunggu jawaban jelas dari pemerintah karena penundaan demi penundaan sudah sering terjadi.
"Hampir semua daerah mempertanyakan masalah harga baru ini. Kapan, kok (harga baru) ditunda terus? Karena biaya produksi betul-betul sudah tidak menutupi lagi, sementara harga material sudah naik beberapa kali. REI sudah mempertanyakan kapan kepastian harga naik, tapi sampai hari ini belum ada jawaban," kata Totok dalam keterangan resminya, Kamis (2/3/2023)
Sebagaimana diketahui, usulan kenaikan harga rumah subsidi ini sudah disampaikan REI sejak 2020. Sebelumnya telah disepakati kenaikan harga rumah subsidi dengan Kementerian PUPR sebesar 7 persen, namun terakhir dikabarkan kenaikan harga kemungkinan hanya 5 persen.
Sebagai informasi, batasan harga rumah subsidi yang saat ini berlaku mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Sementara, untuk dapat mengeluarkan keputusan harga rumah baru, Kementerian PUPR masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran kenaikan harga rumah subsidi, khususnya terkait pembebasan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan Kementerian PUPR mendapatkan informasi aturan terkait penyesuaian harga rumah subsidi telah selesai dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, dia masih menunggu kepastian terkait penerbitan aturan tersebut.
“Masih di [Kementerian] Keuangan, katanya pembahasannya sudah, tapi masih di sana. Katanya sih bulan Februari ini,” kata Herry, beberapa waktu lalu.
Selain persoalan harga baru rumah subsidi, berbagai masalah lain juga mengemuka dalam Rakor DPP dan DPD se-Indonesia yang diadakan sebagai rangkaian perayaan HUT REI ke-51.
Beberapa di antaranya yaitu aturan yang mewajibkan pengembang membangun rumah subsidi di tanah seluas 200 meter persegi. Beberapa dilaporkan pengembang dari wilayah Sulawesi. Bahkan, pemerintah daerah berdalih kalau ketentuan tersebut adalah aturan yang berlaku secara nasional.
"Ini aturan apalagi? Padahal kalau tanahnya 200 meter persegi itu tidak bebas PPN," ujarnya.
Menurutnya, hal-hal seperti ini yang akan menghambat program perumahan di Indonesia. Apalagi, pemerintah daerah seringkali membuat kreasi sendiri-sendiri yang justru semakin mempersulit perizinan termasuk di sektor perumahan.
Padahal, Presiden Joko Widodo berulang kali mengingatkan pemerintah daerah agar jangan menghambat dan mempersulit perizinan berusaha.
Untuk itu, REI berkontribusi dalam mendorong kemudahan perizinan tersebut dengan membentuk helpdesk perizinan untuk membantu setiap pengembang di daerah yang mengalami kendala perizinan.
Aturan Baru Harga Rumah Subsidi Tak Kunjung Keluar, Ditunda Lagi?
Usulan kenaikan harga rumah subsidi ini sudah disampaikan REI sejak 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Afiffah Rahmah Nurdifa
Editor : Novita Sari Simamora
Topik
Konten Premium