Bisnis.com, JAKARTA – Masa bakti Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023. Bagaimana kelanjutan nasib satgas ini?
Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Beleid tersebut kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Satgas BLBI telah bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan, yakni April 2021 silam sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Terkait dengan berakhirnya masa tugas Satgas BLBI pada akhir 2023, Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengaku belum dapat memberikan komentar. Namun, dia menilai satuan ini telah bekerja maksimal dan efektif.
“Menurut saya, satgas ini [BLBI] luar biasa membantu Kementerian Keuangan menagih obligor dan debitur. Itu yang bisa saya sampaikan. Soal diperpanjang atau tidak itu tergantung pemerintah, tetapi satgas ini sangat efektif,” ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengumpulkan total nilai pengembalian dana sebesar Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023.
Di tengah masa tugas yang berakhir tahun ini, Satgas BLBI baru mengumpulkan total nilai pengembalian dana Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Perolehan ini baru mencapai 25,83 persen dari target Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yakni Rp110,45 triliun.
Rionald memerinci aset dalam bentuk uang untuk kas negara mencapai Rp1,05 triliun, sedangkan dalam bentuk sitaan barang jaminan dan harta kekayaan lainnya Rp13,73 triliun.
Selain itu, penguasaan aset properti mencapai Rp8,5 triliun, kemudian Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian dan lembaga sebesar Rp2,7 triliun, dan yang dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai senilai Rp2,4 triliun.