Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Aturan pembatasan angkutan logistik selama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo, Lucia Karina menilai, aturan ini bisa memicu langkanya pasokan barang konsumsi serta mengganggu kegiatan perdagangan.
“Seyogyanya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat,” kata Lucia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/4/2023).
Adapun, salah satu sektor yang terdampak dari aturan ini adalah pasokan air minum dalam kemasan (AMDK). Lucia mengutip data asosiasi air minum mencatat, hampir 80 persen pasokan produk AMDK berada di pulau Jawa.
Dia menuturkan aturan tersebut berpotensi mengurangi pelayanan AMDK sehingga mengancam ketersediaan barang di daerah. Kelangkaan AMDK, diperkirakan akan meningkatkan harga jual di masyarakat, terutama saat momen Lebaran.
Baca Juga
Tak hanya air minum, sektor ekspor impor juga turut terdampak. Pasalnya, industri ekspor impor sangat bergantung pada jadwal pengiriman. Jika pembatasan selama dua pekan dilakukan, maka penumpukan di pelabuhan ataupun di pabrik tak dapat terhindarkan.
Kemudian dari sisi komersial, lanjut dia, berpotensi kehilangan customer ekspor. Tak hanya itu, penumpukan di pelabuhan membuat perusahaan terkena biaya denda dan sewa gudang di pelabuhan, utamanya yang melakukan impor.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menambahkan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan berbasis data terkait pelarangan tersebut, sehingga tidak asal dalam menerapkan kebijakan.
“Jadi pemerintah nggak asal ngarang kebijakan tapi mereka punya data sehingga angkutan Lebaran lancar dan kepentingan industri terakomodir,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani baru-baru ini menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.
Adapun, salah satu yang diatur adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang. Operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
Kendati demikian, aturan ini tak berlaku untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.