Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan maskapai penerbangan untuk memperhatikan kelaikan sistem menyusul dua peristiwa gangguan pada sistem pendingin kabin pesawat dalam tiga pekan terakhir.
Ketua APJAPI Alvin Lie menjelaskan kedua insiden tersebut terjadi pada maskapai Super Air Jet dan Batik Air. Secara terperinci, gangguan sistem pendingin kabin pada Super Air Jet terjadi pada penerbangan IU737 yang menggunakan pesawat Airbus A320-200, registrasi PKSAW, dengan rute Denpasar – Jakarta 22 Maret lalu.
Teranyar, pada 12 April 2023, penerbangan Batik Air ID7283 yang menggunakan pesawat B737-800NG, registrasi PK-LBS rute Kuala Lumpur – Jakarta juga mengalami gangguan serupa.
Dia menjelaskan, dua peristiwa tersebut memiliki penyebab yang berbeda. Pada peristiwa Super Air Jet, gangguan pada sistem penyejukan udara kabin terjadi saat pesawat sedang terbang.
“Sementara itu, pada peristiwa Batik Air gangguan terjadi pada Ground Power Unit [GPU] yang memasok daya pesawat sebelum terbang, sehingga sistem penyejukan udara kabin terganggu,” jelas Alvin dalam keterangan resminya, Jumat (14/4/2023).
Alvin menjelaskan, sistem penyejuk udara kabin memang tidak secara langsung berdampak terhadap keselamatan penerbangan. Namun gangguan pada sistem penyejuk kabin dapat berimbas pada beberapa aspek lain dalam penerbangan.
Baca Juga
Pertama, hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya standar kenyamanan dan pelayanan; Kedua, gangguan tersebut dapat mengancam kesehatan penumpang, terutama balita, lansia dan penumpang yang tidak dalam kondisi kesehatan prima.
Ketiga, hal ini juga akan menimbulkan dampak psikologis dan traumatik terhadap penumpang sehingga dapat merasa takut terbang atau bahkan kehilangan kepercayaan terhadap maskapai penerbangan terkait.
Seiring dengan hal tersebut, APJAPI meminta maskapai penerbangan untuk lebih memperhatikan pemeliharaan dan kelaikan sistem penyejuk udara kabin. Maskapai juga diminta menegaskan kepada pilot terkait SOP ketika terjadi gangguan pada Sistem Penyejuk Udara Kabin baik ketika pesawat masih di darat maupun ketika pesawat sedang dalam penerbangan.
Selanjutnya, maskapai penerbangan juga harus memastikan kelaikan peralatan yang disediakan mitra Ground Handling Agents sesuai Service Level Agreement (SLA) serta Service Level Guarantee (SLG), terutama Ground Power Unit, dan Air Conditioning Unit agar suhu udara dan sirkulasi udara kabin tetap terjaga standar kualitasnya sebelum penerbangan.
“Kami juga meminta para Inspektur pada Direktorat Kelaikan Pengoperasian Pesawat Udara [DKPPU] Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk lebih memperhatikan kelaikan sistem penyejuk udara kabin serta peralatan yang disediakan oleh Ground Handling Agents, terutama Ground Power Unit dan Air Conditioning Unit,” pungkas Alvin.