Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

India Bebaskan Serat Rayon Viskose Indonesia dari Bea Masuk Dumping

India gagal menerapkan kebijakan bea masuk antidumping bagi serat rayon viskose asal Indonesia.
Serat rayon/
Serat rayon/

Bisnis.com, JAKARTA- Produk serat rayon viskose (viscose staple fibre/VSF) Indonesia terbebas dari perpanjangan ke-2 pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) di India. VSF merupakan serat alami dan mudah terurai yang terdapat pada produk-produk sehari-hari seperti tekstil, tisu basah,serta produk-produk perawatan diri.

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menyampaikan, keputusan ini menjadi kabar gembira bagi Indonesia. Dengan demikian, ekspor produk VSF ke India berpeluang meningkat.

“Dengan dibatalkannya pengenaan kembali BMAD ini, akses pasar produk serat rayon viskose akan sangat terbuka lebar. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen/eksportir Indonesia,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).

Pembatalan BMAD produk VSF ini berdasarkan pada laporan Semi-Annual Report Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diterbitkan Pemerintah India pada 19 April 2023.

Dengan putusan tersebut, rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Desember 2022 dinyatakan batal. Eksportir Indonesia pun tidak lagi dikenakan BMAD sebesar US$ 0,103–0,512/kg.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Budi Santoso menyatakan, pembatalan pengenaan BMAD ini patut untuk disyukuri. “VSF merupakan salah satu produk tekstil Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India. Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India,” tuturnya.

Pembelaan kasus dimulai sejak penyelidikan awal pada 2009. Penyelidikan perpanjangan kedua pada 2021 sempat menghasilkan putusan pembatalan perpanjangan pada 31 Juli 2021, tetapi industri domestik India mengajukan banding ke Pengadilan Pajak India (Customs, Excise & Service Tax Appellate Tribunal/CESTAT) terhadap putusan pembatalan tersebut.

Pengadilan Pajak India pun menganulir pembatalan perpanjangan sebelumnya. Kasus VSF di India ini bermula pada 19 Maret 2009. Saat itu, otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk VSF dengan kode HS 5504.10.00 asal Tiongkok dan Indonesia.

“Kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dari semua pihak terkait, yaitu Pemerintah RI, asosiasi, dan eksportir tertuduh. Setelah adanya pembatalan ini, kami harap eksportir/produsen produk VSF Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” tutur Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Natan Kambuno.

Produk VSF Indonesia sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja ekspor VSF Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2022 yaitu sebesar US$110 juta.

Sementara itu, untuk periode Januari–Februari 2023, nilai ekspor VSF Indonesia ke India tercatat sebesar US$11,05 juta atau naik 32,18 persen dari periode yang sama pada 2022 yang sebesar US$8 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper