Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan kembali memberikan insentif fiskal senilai Rp1,83 triliun kepada pemerintah daerah berprestasi.
Insentif tersebut diberikan untuk tiga kategori. Pertama, sebanyak Rp750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 2 kota, dan 97 kabupaten untuk kategori yang berhasil mengakselerasi belanja daerah.
Kedua, sebesar Rp750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yg berhasil meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN).
Sisanya, diberikan insentif Rp330 miliar kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode II.
“Kami berharap bagi daerah-daerah yang terus memunculkan prestasi bisa menjadi inspirasi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara pemberian penghargaan kepada daerah penerima alokasi insentif fiskal tahun berjalan, Selasa (03/10/2023)
Sri Mulyani berharap daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dananya untuk pengendalian inflasi di masa selanjutnya.
Baca Juga
“Saya dapat informasi bahwa untuk daerah-daerah penerima itu beda-beda. Jadi hari ini dapat, 3 bulan lagi daerah lain yang dapat. Jadi kompetisinya cukup berjalan sangat baik,” katanya.
Insentif fiskal ini juga diharapkan bisa memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan PDN. Dengan demikian, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat.
“Kami siap mendukung Pemda untuk meningkatkan prestasi kinerja, kami juga siap mendukung capacity building, training, termasuk memperbaiki local taxing power, dan digitalisasi,” kata Sri Mulyani.
Adapun, insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 336/2023.
Untuk diketahui, daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.