Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan, yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati, memberikan dukungan fiskal atau insentif untuk sektor perumahan atau properti senilai Rp3,7 triliun untuk periode 2024 dan 2025.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Keuangan, total perkiraan dari Rp3,7 triliun tersebut meliputi dukungan untuk rumah komersil, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumah masyarakat miskin.
“Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk merespon pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan III/2023 yang sebesar 4,94%, melambat jika dibandingkan pada kuartal sebelumnya yang mencatatkan sebesar 5,17%.
Pasalnya, kata dia, perlambatan tersebut terjadi akibat kinerja ekspor barang dan jasa yang menurun, dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik, melambatnya perekonomian China, dan gejolak Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
Akibatnya, kondisi tersebut kemudian menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, nilai tukar rupiah, serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023-2024.
Baca Juga
Di lain sisi, pemerintah juga memberikan dukungan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Dukungan tersebut juga merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diluncurkan kuartal IV/2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun pada tahun anggaran 2024.
“Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” jelasnya.
Syarat Insentif Sektor Properti
Adapun untuk mendapatkan fasilitas tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi rumah tapak atau rumah susun, yakni harga jual paling tinggi Rp5 miliar, merupakan PPN terutang pada periode November hingga Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah. Nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Pemerintah juga meningkatkan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) yang diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pemberian bantuan biaya administrasi selama 14 bulan pada November 2023 hingga Desember 2024 tersebut bernilai bantuan per rumah yang sebesar Rp4 juta.
“Pada bulan November hingga Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit,” ungkap Febrio.
Menimbang rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin yang dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.
Bantuan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama 2 (dua) bulan November dan Desember 2023.