Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga batas akhir masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan per 30 April 2024 lalu, sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak (WP) Badan sudah menjalankan kewajibannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 10,66% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/5/2024).
Dwi menjelaskan, WP Badan dalam hal ini perusahaan menyampaikan kewajibannya melalui e-filing sebanyak 28.059 SPT, kemudian 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Secara agregat, termasuk WP Orang Pribadi, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT.
Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Baca Juga
Adapun, capaian hingga akhir April tersebut nyatanya belum sesuai dengan target pemerintah dengan tingkat kepatuhan mencapai 83,2% dari total jumlah wajib SPT sebanyak 19,2 juta SPT.
“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.
Melihat hasil realisasi penerimaan negara hingga Maret 2024 yang mencapai Rp393,9 triliun, artinya hampir 20% dalam satu kuartal ini atau 19,81% dari target.
PPh Pasal 21 tumbuh 25,9% (yoy) dan berkotribusi sebesar 16% terhadap total penerimaan pajak. Sementara PPh Badan terkontraksi 21,5% dengan kontribusi 14,5% terhadap penerimaan negara.