Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serapan Insentif PPN DTP Apartemen Belum Optimal, Ini Biang Keroknya

Penjualan apartemen masih cenderung lesu pada kuartal I/2024 meski ada insentif PPN DTP dari pemerintah.
Bangunan gedung apartemen berdiri di dekat taman kota di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Bangunan gedung apartemen berdiri di dekat taman kota di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penjualan hunian vertikal atau apartemen disebut-sebut tidak terakselerasi signifikan di tengah pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Head of Research Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia, Yunus Karim, menyebut hal tersebut disebabkan oleh pola pikir atau mindset masyarakat Indonesia yang cenderung membeli apartemen sebagai instrumen investasi.

"Karena memang tadi secara kultural Indonesia maunya punya tanah, bahkan kita lihat pengembang menstrategikannya akhirnya jual rumah dengan tanah kecil, bangunan kecil tapi yang penting landed house bukan apartment," kata Yunus saat ditemui di Kawasan SCBD Jakarta, Senin (13/5/2024).

Di samping itu, konsep tinggal di apartemen juga dinilai belum familiar di kalangan masyarakat kelas menengah bawah. 

Pasalnya, terdapat sejumlah kebijakan seperti pemberlakuan biaya pengelolaan apartemen atau service charge yang besarannya jauh lebih mahal dengan service charge pada komplek perumahan.

"Apartemen itu untuk umumnya banyak ditinggali masyarakat menengah atas. Sehingga, kelas menengah bawah ini masih adaptasi. Dan kemudian juga apartemen ada konsep service charge yang memang belum ada di perumahan tapak, atau mungkin kalaupun ada gak sebesar itu," ujarnya.

Sebagai informasi, JLL mencatat setidaknya saat ini terdapat sekitar 26.000 unit apartemen yang sedang dibangun dan dipasarkan. Dari total tersebut, besaran serapan unit apartemen baru mencapai 59%.

Dengan demikian, JLL mencatat masih terdapat sekitar 41% atau sekitar 10.660 unit apartemen yang belum terserap oleh pasar.

Dengan demikian, kondisi pasar kondominium masih mirip dengan kondisi di triwulan-triwulan sebelumnya yaitu penjualan masih terbatas. Di mana, sebagian besar pembeli masih menerapkan sikap wait-and-see mengingat tahun ini merupakan tahun politik bagi Indonesia.

"Penjualan kondominium masih belum sepenuhnya pulih. Pemilihan presiden baru-baru ini pada bulan Februari 2024 terus mempengaruhi kepercayaan pembeli sepanjang kuartal pertama tahun ini," pungkas Yunus.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2023 yang mulai berlaku pada 21 November 2023. Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP terbagi atas dua periode.

Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP. Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper