Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Demo Serentak Hari Ini 8 Juli, Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

Kalangan buruh akan menggelar aksi demo serentak di seluruh Indonesia hari ini, Senin, 8 Juli 2024 untuk menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi demo serentak di seluruh Indonesia hari ini, Senin (8/7/2024). 

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan, aksi demo buruh ini dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

“Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil omnibus law Cipta Kerja,” kata Said dalam keterangan resminya, dikutip Senin (8/7/2024).

Said yang juga Presiden Partai Buruh itu mengatakan, aksi ini akan berlangsung di berbagai kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota seperti di Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Khusus untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta dengan titik utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Sebelumnya, massa akan berkumpul di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta mulai pukul 09.00 WIB, dan mulai melakukan aksi pada 10.00 WIB. Diperkirakan peserta aksi demonstrasi mencapai ribuan orang.

Said menyebut terdapat sejumlah alasan pihaknya melakukan judicial review ke MK. Pertama, konsep upah minimum yang kembali pada upah murah.

Kedua, outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan. Ketiga, kontrak yang berulang. Keempat, pesangon yang murah. Kelima, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti yang dinilai menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

Kedelapan, kekhawatiran terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja asing. Kesembilan, hilangnya sanksi pidana sehingga dinilai memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

“Aksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang kuat kepada pemerintah untuk mendengarkan suara pekerja dan mencabut UU Cipta Kerja yang telah terbukti merugikan,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper