Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan, pihaknya akan membawa enam isu dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk membahas pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, serikat pekerja/buruh akan menghadiri undangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membahas soal pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh.
“Iya [hari ini pertemuan dengan Kemnaker],” kata Said Iqbal kepada Bisnis, Rabu (7/5/2025).
Kendati tidak memerinci lebih lanjut mengenai pertemuan tersebut, Said Iqbal mengatakan bahwa usulan yang akan disampaikan sama dengan tuntutan yang disampaikan pada saat May Day 2025.
Dia mengungkap, setidaknya ada 6 poin yang diusulkan untuk menjadi perhatian dari Dewan Kesejahteraan Buruh. Pertama, pemberian upah layak. Kedua, meminta pemerintah menghapus outsourcing.
Ketiga, membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Kemudian, keempat mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang melindungi buruh.
Baca Juga
Tuntutan kelima, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan tuntutan yang terakhir adalah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Dalam catatan Bisnis, Menaker Yassierli sebelumnya berencana memanggil pemangku kepentingan terkait untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto ihwal Dewan Kesejahteraan Buruh.
Dia mengatakan, dalam dua minggu ke depan Kemnaker akan memanggil serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha untuk mendengar masukan-masukan mengenai pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh.
“Jadi kami fasenya minggu ini dan minggu depan itu, untuk menangkap aspirasi [dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha] lebih spesifik,” kata Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Selanjutnya, kata dia, aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh dan pengusaha akan dibawa dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, termasuk Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Yassierli mengatakan, hasil pembahasan dalam LKS Tripartit selanjutnya akan dilaporkan ke Kepala Negara untuk menunggu arahan lebih lanjut. “Jadi ini masih panjang,” ujarnya.