Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Take Over KPR: Panduan Lengkap Jenis, Syarat hingga Biayanya

Berikut cara melakukan take over KPR mulai dari jenis-jenis, syarat, hingga besaran biayanya.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Arief Hermawan P.
Calon pembeli mencari informasi tentang rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Arief Hermawan P.

Langkah-Langkah Melakukan Take Over KPR

Setelah dokumen lengkap, anda bisa mengajukan take over KPR ke bank. Nantinya sejumlah proses akan dilakukan oleh pihak bank seperti proses penilaian ulang dan proses kredit ulang. 

Dalam proses penilaian ulang, pihak bank akan melakukan reappraisal yang disesuikan dengan agunan KPR. Kelayakan agunan atau jaminan dan kelengkapan dokumen bakal dievaluasi oleh pihak bank.

Selanjutnya, bank juga akan mengecek kemampuan bayar dari pihak yang mengajukan take over KPR. Setiap bank tentunya punya kriteria penilaian masing-masing untuk menyetujui take over KPR.

Berapa Biaya Take Over KPR?

Hal penting lainnya yang perlu diingat yaitu bahwa untuk take over KPR secara resmi atau legal tentunya memerlukan biaya. Mengutip situs HSBC, biaya take over KPR pada umumnya terdiri dari biaya penalti dan biaya KPR baru.

Biaya ini merupakan sanksi denda apabila anda melunasi KPR lebih cepat dari tenornya kepada bank lama. Besaran biaya penalti biasanya di kisaran 1%-3% dari sisa pinjaman pokok.

Selain biaya penalti, anda yang ingin melakukan take over KPR ke bank baru tentunya juga ada biaya lainnya yang perlu disiapkan.

Di antaranya yaitu biaya notaris pengalihan KPR, biaya appraisal, biaya proses, provisi bank, asuransi, surat kuasa untuk memberikan hak tanggungan (SKMHT), dan akta pembebanan hak tanggungan (APHT). Pada umumnya, total biaya-biaya tersebut sekitar 7% dari besaran plafon pinjaman di bank baru.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper