Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan

Peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan kini bebas dari bea masuk impor.
Ilustrasi pabrik pengolahan. / dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
Ilustrasi pabrik pengolahan. / dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mulai memberlakukan pembebasan bea masuk atas peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2024 yang diteken pada 20 Mei 2024, dan berlaku per 4 Agustus 2024. 

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Sri Mulyani dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (8/8/2024). 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi badan usaha melalui penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. 

Terdapat beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas. 

Objek penerima fasilitas meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah; dan bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

"Sementara subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Nirwala. 

Adapun, badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur, kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium, atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Nirwala juga menyampaikan bahwa impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga. 

Syaratnya, dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, badan usaha maupun pihak ketiga wajib membuat permohonan yang dilampiri rekomendasi dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Syarat permohonan pembebasan bea masuk tersebut dapat disimak langsung ke PMK nomor 32 tahun 2024 yang dapat diakses melalui tautan berikut:

https://bit.ly/PMK32Tahun2024

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, importir dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya.

"Pembebasan bea masuk merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam, diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia," ujar Nirwala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper