Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) memperkirakan nilai ekspor produk tuna dan cakalang olahan ke pasar Jepang meningkat antara 10% hingga 13% usai adanya fasilitas bea masuk 0% ke negara tersebut.
“Mencermati data impor produk tuna olahan Jepang dari Indonesia dan dunia, [fasilitas ini] dapat meningkatkan ekspor produk tuna olahan Indonesia ke Jepang sekitar 10% - 13%,” kata Ketua Astuin Saut Hutagalung kepada Bisnis, Kamis (15/8/2024).
Merujuk data impor produk perikanan jepang, Saut menuturkan bahwa impor produk tuna olahan dari Indonesia dalam tren meningkat sejak 2014 hingga 2023.
Untuk diketahui, perincian pos tarif yang dibebaskan bea masuknya antara lain ikan cakalang dan bonito lainnya dalam wadah kedap udara (HS 1604.14.010), tuna dalam wadah kedap udara (HS 1604.14.092), ikan cakalang dan bonito lainnya direbus dan dikeringkan (HS 1604.14.091), dan lainnya (HS 1604.14.099).
Dari empat produk tuna olahan yang mendapat fasilitas bea masuk 0%, peningkatan terbesar terjadi pada produk tuna olahan non kaleng HS 1604.14.099 dari US$186.000 pada 2014 menjadi US$19,8 juta di 2023.
“Peningkatan impor tiga produk lain belum signifikan,” ungkapnya.
Baca Juga
Jika memerhatikan impor Jepang dari seluruh dunia, lanjutnya, impor keempat produk tuna olahan cenderung terus meningkat. Misalnya produk cakalang kaleng meningkat dari US84 juta di 2014 menjadi US$99,4 juta di 2023.
Kemudian, nilai impor produk tuna kaleng meningkat dari US$145,0 juta di 2014 menjadi US$164,3 juta di 2023. Peningkatan impor produk tuna olahan tertinggi pada produk tuna olahan non-kaleng, yang tercatat meningkat dari US$41, 2 juta di 2014 menjadi US$125,1 juta di 2023.
Dia mengharapkan, pembebasan tarif bea masuk produk tuna dan cakalang olahan dapat berlaku efektif dalam waktu dekat.
“Kita berharap pembebasan TBM dapat berlaku efektif dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya.
Indonesia dan Jepang pada 8 Agustus 2024 telah menandatangani naskah perjanjian protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership (IJEPA). Melalui perjanjian ini, Indonesia mendapat fasilitas bea masuk 0% ke Jepang untuk empat produk tuna dan cakalang olahan.
Terdapat persyaratan tambahan untuk dua produk yakni ikan cakalang dan bonito lainnya direbus dan dikeringkan serta lainnya, yaitu ukuran panjang bahan baku minimal 30 centimeter.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Budi Sulistiyo, mengatakan bahwa KKP dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang sedang melakukan finalisasi Operational Procedure melalui sertifikat barang yang disepakati bersama.
“Indonesia mengusulkan menggunakan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sebagai pemenuhan persyaratan dimaksud. Mengingat SHTI telah dilakukan harmonisasi dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).