Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media Singapura Soroti Langkah RI Cabut Larangan Ekspor Pasir Laut

Langkah pemerintah mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang selama lebih dari 20 tahun mendapat sorotan dari media asing asal Singapura.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pemerintah mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang selama lebih dari 20 tahun mendapat sorotan dari media asing asal Singapura, Channel News Asia (CNA).

Melalui artikel bertajuk 'Indonesia's move to allow export of sea sand draws brickbats, but Jokowi defends change' CNA menyebut bahwa keputusan Indonesia mencabut larangan tersebut telah memicu protes dari para aktivis lingkungan dan beberapa politisi.

“Pengumuman itu juga menemui beberapa pertentangan dari kelompok lingkungan,” tulis CNA, dikutip Jumat (20/9/2024). 

Dalam laporan CNA, Organisasi Greenpeace mengatakan bahwa pembukaan kembali ekspor pasir laut menambah dosa ekologis pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya.

Adapun, pada Mei tahun lalu, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan pemegang izin pertambangan untuk mengumpulkan dan mengekspor pasir laut, dengan syarat kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi

Greenpeace Indonesia telah mengantisipasi otorisasi ulang ekspor pasir laut menyusul pengumuman Jokowi tersebut.

“Banyak kritikan dari masyarakat, nelayan, akademisi, dan peneliti. Kami sudah prediksi sejak awal bahwa rezim Jokowi tidak akan peduli dengan kritikan dan tidak akan berpihak pada lingkungan,” kata Juru Kampanye Kelautan Greenpeace Indonesia Afdillah Chudiel dalam keterangannya.

CNA juga menyinggung soal langkah Megawati Soekarnoputi yang sempat mengeluarkan larangan ekspor pasir laut pada 2003. Dia kala itu menilai, ekspor pasir laut dapat merusak lingkungan dan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil.

“Sebelum larangan 2003, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut bagi Singapura untuk reklamasi lahan,” jelas CNA.

Pemerintahan Jokowi sejak itu mengeklaim tidak akan ada kerusakan lingkungan dalam ekspor pasir laut kali ini karena akan dikenakan persyaratan yang ketat.

CNA melaporkan, di antara syarat utama, pasir yang digali hanya merupakan endapan pasir yang terdapat di tujuh wilayah Indonesia, yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, dan Kepulauan Riau.

Sementara itu, Presiden Jokowi membantah adanya pembukaan keran ekspor pasir laut. Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan bahwa pemerintah hanya membuka keran ekspor untuk hasil sedimentasi di laut sehingga dia meminta agar tak ada lagi pihak yang salah kaprah dalam mengartikan kebijakan pemerintah tersebut.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” ujar Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center dan Kantor FIBA Indonesia di Menara Danareksa Jakarta, Selasa (17/9/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper