Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan berbagai faktor penyebab harga tiket pesawat di Indonesia mahal.
"Faktor penyebabnya antara lain harga avtur mahal, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, hingga perilaku pelaku usaha [maskapai]," kata Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dalam siaran pers, Sabtu (21/9/2024).
Dalam faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) untuk mengevaluasi adanya konstansa yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan.
Selanjutnya, terkait dengan distribusi, ada Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.
Membuka pasar avtur, lanjutnya, akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut. Terlebih, harga avtur membentuk sekitar 40% dari harga tiket.
Komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket.
Menurutnya, komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh.
"Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga," katanya.
Mahalnya harga tiket pesawat juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha atau maskapai. Untuk itu dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.