Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu PPN DTP untuk Beli Rumah? Cek Manfaat & Syaratnya

Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga akhir Desember 2024. Lantas, apa itu PPN DTP?
Proyek pembangunan perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).- JIBI/Bisnis/Rachman.
Proyek pembangunan perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).- JIBI/Bisnis/Rachman.

Bisnis.com, JAKARTA – Konsumen properti yang membeli hunian hingga periode Desember 2024 akan mendapat insentif bebas pajak lewat penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Kebijakan tersebut mengatur pembebasan pajak untuk pembelian rumah tapak maupun hunian vertikal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 dan dilanjutkan oleh PMK No.61/2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah TA 2024.

Dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa konsumen yang membeli rumah pada periode 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024 bakal dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPN. Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan PPN DTP?

Berikut perincian syarat hingga manfaat insentif PPN DTP:

1. Manfaat PPN DTP

Insentif PPN DTP diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat untuk memiliki hunian yang layak. Seperti namanya, konsumen yang membeli rumah pada periode yang telah ditetapkan akan terbebas 100% dari kewajiban membayar PPN.

Adapun, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah maksimal senilai Rp5 miliar. Di mana, konsumen akan diberikan 100% dari PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak maksimal Rp2 miliar.

Singkatnya, pembeli rumah Rp5 miliar bakal mendapat potongan PPN hingga Rp220 juta. Dengan demikian, pembeli rumah Rp5 miliar hanya dikenakan biaya pembayaran PPN Rp330 juta.

Sementara itu, untuk pembeli rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar akan benar-benar 100% dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai sebesar Rp220 juta.

Selain dirasakan manfaatnya oleh konsumen, insentif PPN DTP ini juga diharapkan dapat memantik pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, sektor properti sendiri memiliki multiplier effect yang luas pada sejumlah sektor industri lain.

2. Syarat PPN DTP

Dalam PMK No.61/2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah TA 2024, terdapat sejumlah persyaratan dan ketentuan yang diatur.

Ketentuan pertama, PPN DTP hanya akan diberikan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Di samping itu, PPN DTP juga dapat dirasakan oleh warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau rusun.

PPN DTP bakal diberikan kepada pembeli hunian yang telah melakukan penandatanganan akta jual beli serta perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris pada periode 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

Apabila syarat tersebut telah terpenuhi, maka developer bersama dengan konsumen diminta untuk membuat berita acara yang memuat nama dan nomor pokok wajib pajak pengusaha kena pajak penjual; nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli; tanggal serah terima; kode identitas rumah yang diserahterimakan; pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan nomor berita acara serah terima.

Berita acara serah terima tersebut kemudian cara serah terima harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Kemudian, secara lebih lanjut pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 terhadap PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan ini akan menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang menyampaikan data rumah tapak serta satuan rumah susun termasuk data berupa berita acara serah terima sebagaimana dijelaskan di atas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper