Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Kelautan Amankan 2 Kapal Berbendera Malaysia, Diduga Curi Pasir Laut

KKP mengamankan dua kapal asing berbendera Malaysia. Diduga kapal tersebut mencuri pasir laut tanpa adanya kelengkapan dokumen.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal asing berbendera Malaysia lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mencuri pasir laut tanpa adanya kelengkapan dokumen.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, dua kapal isap pasir laut (dredger) raksasa yang berhasil diamankan itu yakni Yang Cheng 6 dan Zhou Shun 9.

“Kapal ini terindikasi dredger untuk isap pasir laut dan kami sudah lama mantau kapal ini,” kata Pung dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (17/10/2024).

Pada 9 Oktober 2024, Pung menuturkan bahwa kapal ini berpapasan dengan kapal Orca 003 yang dipakai oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dari pangkalan Batam menuju Pulau Nipa. Kala itu, KKP tengah melakukan pengawasan di lapangan.

Kemudian, Trenggono menugaskan anak buahnya untuk menghentikan kapal tersebut. Kapal ini, kata Pung, memang sudah dipantau sejak lama oleh KKP karena kerap memasuki perbatasan tanpa izin. Saat diperiksa, Pung mengungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Hanya ada dokumen pribadi sang nahkoda. 

Selain itu, kapal dengan bobot sekitar 12.000 gross tonnage ini mengangkut sekitar 10.000 meter kubik pasir laut. Ketika diperiksa, nakhoda berkewarganegaraan Indonesia itu mengaku bahwa pasir-pasir tersebut akan dibawa ke Singapura.

Masih menurut keterangan nakhoda itu, Pung menyebut bahwa kapal ini bolak balik untuk mengambil pasir laut sebanyak 10 kali setiap bulannya. Sekali isap, kapal tersebut membutuhkan waktu 9 jam untuk memenuhi palka. 

“Bisa dibayangkan jika setahun seperti apa,” ujarnya.

Selanjutnya, KKP akan mendalami kedua kapal tersebut. Saat ini, pihaknya menetapkan kapal-kapal ini sebagai praduga tak bersalah. Pihaknya sendiri telah mengantongi sejumlah alat bukti, untuk kemudian dikembangkan guna mengetahui sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut.

“Kedua kapal penyedot pasir laut itu patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Beroperasi di perbatasan tapi menyedot pasir di wilayah kita,” pungkasnya. 

Seperti apa saat ini diskusi dengan konsorsium LG apa sudah ada kemajuan untuk pembahasan JV di sisi hulu tambang dan smelter?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper