Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

iPhone 16 Masih Ilegal di RI, Menperin Agus: Jika Beredar, Laporkan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 belum mendapat izin untuk dijual di Indonesia.
Calon pembeli memegang Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Calon pembeli memegang Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa produsen iPhone 16, Apple Inc masih belum mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagai syarat untuk bisa menjual produk terbarunya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu realisasi komitmen investasi Apple sebesar Rp1,71 triliun. Adapun, yang sudah terealisasi sebesar Rp1,48 triliun. 

"Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa beroperasi di Indonesia, artinya dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami, karena kami belum mengeluarkan izin," kata Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024). 

Terlebih, dia menegaskan bahwa pihaknya belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16. Artinya, produk iPhone 16 yang beroperasi saat ini merupakan produk ilegal. 

"IMEI hanya ada tiga tempat yang bisa keluarkan IMEI, kita [Kemenperin], bea cukai dan Kominfo," ujarnya. 

Dia menerangkan, IMEI yang dikeluarkan Kominfo hanya untuk layanan untuk kepentingan diplomat. Selain dari tiga lembaga tersebut, maka operasional produk tersebut dipertanyakan. 

"Kami belum mengeluarkan izin edarnya. Dan yang saya sampaikan, mereka masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati antara kami, dengan mereka. Jadi itu pasti ilegal, itu pasti IMEI-nya itu tidak keluar dari jalur kami," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, untuk dapat memperjualbelikan barang yang sepenuhnya diimpor, maka produk tersebut harus memenuhi sertifikasi TKDN.

"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,".

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri, Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, pemerintah memberikan kemudahan skema untuk mencapai syarat TKDN, pertama yakni pembuatan produk dalam negeri yang dinilai paling ideal. 

Kedua, skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Ketiga, skema inovasi di dalam negeri. Agus menuturkan, dari ketiga skema tersebut Apple selaku produsen iPhone memilih skema ketiga yaitu inovasi.  

"Padahal kita sudah memberikan fleksibilitas, perusahaan bisa menggunakan tiga skema, bisa memilih tiga skema," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper