Bisnis.com, JAKARTA - Produk halal telah menjadi salah satu preferensi konsumen global. Selama dua dekade terakhir, telah terjadi pergeseran ceruk pasar produk halal dan tidak lagi eksklusif bagi pasar konsumen muslim.
Perdagangan produk halal telah menjadi fenomena pasar global yang dinamis yang berpeluang tumbuh lebih besar di tahun-tahun mendatang. Bahkan, data International Trade Centre (ITC) menunjukkan impor dunia untuk produk halal unggulan mengalami pertumbuhan positif sebesar 8,58% per tahun pada periode 2019—2023.
Dalam 10 tahun sejak 2012 hingga 2022, ekonomi Islam global terus tumbuh dari US$1,62 triliun menjadi US$2,29 triliun. Dan bahkan pada 2025 nilainya diperkirakan tumbuh menjadi US$2,8 triliun berdasarkan laporan tersebut. Salah satu pendorong terbesar perkembangan industri halal global adalah pertumbuhan populasi muslim dunia yang diperkirakan akan meningkat menjadi 2,2 miliar jiwa pada 2030, menurut Pew Research Center.
Pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2020 tentang pembentukan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk pengembangan produk-produk halal.
Pemerintah tentunya juga memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen dalam negeri terkait kehalalan suatu produk yang dijual melalui sertifikasi halal sesuai Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024, khususnya produk makanan dan minuman, bahan baku tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Berdasarkan laporan Badan Kebijakan Perdagangan yang berjudul “Analisis Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Kinerja Perdagangan Luar Negeri Produk Halal” tahun 2024, kinerja ekspor produk halal Indonesia juga terus meningkat selama periode 2019—2023, dengan rata-rata pertumbuhan 12,47% per tahun dengan total nilai ekspor mencapai US$52,88 miliar tahun 2023, naik dari US$37,11 miliar pada 2019.
Baca Juga
Merujuk pada hasil laporan yang sama, ekspor produk halal Indonesia sepanjang 2023 masih ditujukan ke negara-negara dengan penduduk mayoritas non-muslim seperti China, India, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan Filipina. Bila diperinci per indikator, China menjadi negara tujuan ekspor terbesar produk makanan dan minuman halal Indonesia pada 2023 dengan nilai mencapai US$9,52 miliar dengan pangsa pasar 21,55%, diikuti India sebesar US$5,18 miliar dengan pangsa pasar 11,74%, dan Amerika Serikat sebesar US$4,37 miliar dengan pangsa pasar 9,9%.
Lalu, negara tujuan ekspor terbesar Indonesia untuk busana muslim adalah Amerika Serikat dengan nilai US$4,2 miliar atau 55,35% dari pangsa ekspor Indonesia untuk produk tersebut. Lalu ekspor ke Jepang senilai US$696,7 juta dengan pangsa ekspor 9,17%, dan Jerman senilai US$275 juta dengan pangsa ekspor 3,62%.
Kemudian ekspor produk farmasi halal Indonesia terbesar ditujukan ke Filipina senilai US$97,68 juta, Jepang sebesar US$65,89 juta, dan Taiwan sebesar US$55,17 juta. Lalu, pembeli produk kosmetik halal Indonesia yang terbesar adalah Singapura senilai US$136,3 juta, Malaysia US$61,34 juta, dan Thailand sebesar US$45,5 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berupaya meningkatkan kinerja ekspor produk halal melalui program peningkatan akses pasar, fasilitasi, dan promosi. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan terus berupaya memperluas akses pasar melalui optimalisasi peluang kerja sama perdagangan (FTA) dengan negara mitra strategis, di antaranya Asean Trade in Goods Agreement (Atiga), dan UAE-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA); dan mendorong kerja sama perdagangan dengan Negara kawasan Timur Tengah/Gulf Cooperation Council (GCC) yang telah diluncurkan pada 31 Juli 2024 (I–GCC FTA).
Peran perwakilan perdagangan di luar negeri juga terus dioptimalisasi melalui penyediaan informasi pasar di negara tujuan ekspor, serta kemitraan lokal dengan pelaku usaha di negara tujuan ekspor. Fasilitasi ekspor juga terus didorong melalui fasilitasi sertifikasi dan standardisasi, pelatihan ekspor, penyediaan platform digital untuk pemasaran produk dalam Inaexport, sosialisasi dan diseminasi peluang pasar ekspor, pendampingan ekspor, serta pendampingan desain produk.
Pemerintah juga terus berupaya memperkuat Mutual Recognition Agreement (MRA) melalui perjanjian antar-dua negara atau lebih untuk mencapai kesepakatan terkait perdagangan dan juga standar sertifikasi halal. Dengan adanya MRA, maka sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga/produk halal di Indonesia dapat diakui kehalalannya di luar negeri, begitupun sebaliknya.
Selain itu, peningkatan promosi dan branding Indonesia sebagai hub ekonomi syariah dan produk halal terus dilakukan antara lain dengan penyelenggaraan Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) pada Trade Expo Indonesia (TEI) yang digelar pada 9—12 Oktober 2024, dan keikutsertaan pada berbagai kegiatan promosi bagi produk dan jasa berbasis halal baik di dalam maupun luar negeri.