Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara ihwal pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.132/2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menyampaikan, selama dana dari sawit tidak terganggu, pelaku usaha tidak mempermasalahkan kehadiran Badan tersebut. Sebab, butuh dana yang besar untuk memenuhi sejumlah kebutuhan yang berkaitan dengan sawit.
“Sawit masih membutuhkan dana cukup besar untuk peremajaan sawit rakyat (PSR), insentif biodiesel, riset, dan lainnya,” kata Eddy kepada Bisnis, dikutip Kamis (24/10/2024).
Dengan produksi yang stagnan dan produktivitas yang turun, Eddy menuturkan bahwa PSR menjadi prioritas utama. Pasalnya, selain merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia merupakan konsumen minyak sawit terbesar di dunia.
Menurutnya, peningkatan produktivitas dan produksi harus segera dilakukan. Mengingat pemerintah baru akan menerapkan mandatory tahun depan di B40 dan dilanjutkan ke B50.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Perpres No.132/2024 resmi membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan. Beleid itu diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024.
Baca Juga
Badan Pengelola Dana Perkebunan itu dibentuk guna menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana yang meliputi kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Dana bersumber dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa, yang meliputi pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, dan iuran.
Melalui pasal 11 ayat 1, dijelaskan bahwa dana yang dihimpun akan dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan, serta sarana dan prasarana perkebunan.
“Penggunaan dana yang dihimpun untuk kepentingan termasuk dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan,” bunyi dokumen tersebut.
Sementara itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) buka suara mengenai pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan, sebagaimana tertuang dalam Perpres 132/2024.
Saat dikonfirmasi apakah BPDPKS akan berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan dan tugasnya diperluas dari kelapa sawit bertambah menjadi kakao dan kelapa, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya membenarkan hal tersebut.
“Seperti itu,” kata Achmad kepada Bisnis, Rabu (23/10/2024).
Mengacu Perpres 132/2024, penetapan organisasi Badan Pengelola Dana Perkebunan paling lambat dilakukan tiga bulan, terhitung sejak Perpres ini diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Dengan demikian, Perpres No.61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.66/2018 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.