Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Bonus Produksi Panas Bumi Tembus Rp950 Miliar, Buat Apa Saja?

Kementerian ESDM mencatat realisasi dana bonus produksi dari lapangan panas bumi mencapai Rp950 miliar sepanjang 2015 hingga 2024.
Ilustrasi petugas PLN Indonesia Power melakukan pengecekan pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat/Dok. PLN
Ilustrasi petugas PLN Indonesia Power melakukan pengecekan pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat/Dok. PLN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi dana bonus produksi dari lapangan panas bumi mencapai Rp950 miliar sepanjang 2015 hingga 2024.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiyani Dewi mengeklaim total realisasi dana itu pun telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar proyek pembangkit listrik panas bumi.

Dia menuturkan, pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi oleh pemerintah daerah (pemda) mencakup beberapa bidang. Hal itu seperti peningkatan infrastruktur publik, pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, serta pembangunan instalasi air bersih.

"Dengan distribusi dana yang tepat sasaran, masyarakat setempat dapat merasakan dampak langsung dari pengelolaan energi panas bumi melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik dan peningkatan akses pendidikan serta kesehatan," ujar Eniya melalui keterangan resmi dikutip Kamis (24/10/2024).

Dia memerinci beberapa proyek panas bumi yang berkontribusi besar dalam merealisasikan dana bonus produksi di antaranya dari lapangan panas bumi Kamojang, Patuha, Darajat, Wayang Windu, dan Salak di Jawa Barat.

Adapun, wilayah lainnya yaitu lapangan panas bumi di Ulubelu, Lumut Balai, Muaralaboh, Sorik Marapi, dan Sarulla di Sumatra Utara, serta beberapa lapangan lainnya di Nusa Tenggara dan Sulawesi seperti Lahendong.

Eniya menuturkan, contoh nyata pemanfaatan dana bonus produksi oleh pemda di sekitar Lapangan Panas Bumi Kamojang, Patuha, Salak dan Lumut Balai, adalah pada bidang infrastruktur publik. Ini khususnya pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa, dan jalan usaha tani.

Sementara pada bidang pendidikan dan kesehatan, dana digunakan untuk peningkatan sarana pendidikan melalui pengadaan tanah untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), sosialisasi kesehatan, hingga penanganan gizi buruk. Upaya itu dilakukan melalui pemberian makanan tambahan dan renovasi puskesmas guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Sedangkan untuk bidang ekonomi lokal, Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang berada di daerah lapangan panas bumi Ulubelu memanfaatkan dana produksi untuk memberikan pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat setempat. Pelatihan itu khususnya dalam sektor pertanian dan pariwisata berbasis lokal.

Terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bandung memanfaatkan dana produksi untuk pembangunan instalasi air bersih. Upaya tersebut di antaranya berupa pembangunan sistem pengelolaan air minum (SPAM) dan jaringan distribusi air bersih

Lebih lanjut, Eniya menegaskan pemanfaatan bonus produksi panas bumi harus memperhatikan potensi isu sosial yang dapat timbul. Dia mengatakan isu dimaksud seperti ketidakmerataan distribusi manfaat, gangguan lingkungan, hingga ketidakpahaman masyarakat mengenai proyek panas bumi.

Menurut Eniya, pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan dana, diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik sosial. Selain itu, komunikasi yang transparan juga mampu menciptakan keharmonisan antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

"Pengelolaan bonus produksi ini harus menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi aktif masyarakat," imbuhnya.

Kementerian ESDM pun memberikan apresiasi kepada delapan pemda yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pemanfaatan bonus produksi panas bumi.

Kedelapan pemda tersebut yaitu Pemerintah Kabupaten Bandung, Bogor, Garut, Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Tapanuli Utara, Tanggamus, dan Sukabumi. Menurut Eniya, pemerintah kabupaten yang menerima apresiasi ini telah menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan dana bonus produksi secara akuntabel, transparan dan tepat sasaran.

Eniya berharap 23 pemda penghasil panas bumi lainnya, agar dapat segera menerbitkan peraturan kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023.

"Presiden Prabowo telah menyebutkan bahwa panas bumi adalah salah satu batu pijakan untuk mencapai swasembada energi yang memainkan peranan penting bagi Indonesia mewujudkan ketahanan energi nasional, oleh karenanya perlu didukung oleh semua pihak, terutama dari pemerintah daerah yang langsung mengelola wilayahnya", pungkas Eniya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper