Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) masih mempersiapkan proses pengajuan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Terkait dengan perpanjangan IUPK, saat ini masih dalam proses finalisasi," kata VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati singkat kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Adapun, untuk bisa mendapatkan perpanjangan IUPK selepas 2041, induk PTFI, Freeport-McMoRan Inc (FCX) masih melakukan negosiasi divestasi 10% sahamnya di PTFI dengan holding BUMN tambang PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Baca Juga
Saat ini, MIND ID telah menguasai 51,2% saham Freeport Indonesia. Artinya, dengan divestasi tambahan saham maka kepemilikan MIND ID di Freeport Indonesia bertambah menjadi 61%.
Bisnis juga telah berupaya menghubungi Corporate Communication MIND ID Tiwok Pratiwa untuk menanyakan lebih lanjut soal progres negosiasi dengan FCX. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Selain divestasi 10% saham kepada MIND ID, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi PTFI demi memperpanjang IUPK.
Secara terperinci, syarat-syarat itu antara lain memiliki smelter yang telah beroperasi serta komitmen untuk eksplorasi tambahan dan peningkatan kapasitas penyulingan.
Diberitakan sebelumnya, FCX mengeklaim telah memenuhi sejumlah syarat di atas. Oleh karena itu, induk perusahaan PTFI itu akan mengajukan perpanjangan permohonan IUPK kepada pemerintah.
"Sehubungan dengan permohonan perpanjangan PTFI, FCX berupaya mencapai kesepakatan dengan PT Mineral Industri Indonesia [MIND ID] mengenai perjanjian jual beli untuk pengalihan pada tahun 2041 atas tambahan 10% saham di PTFI," demikian tulis FCX dalam keterangan resmi dikutip Rabu (23/10/2024).
FCK menyatakan perpanjangan IUPK akan memungkinkan kelangsungan operasi skala besar untuk kepentingan semua pemangku kepentingan. Menurut perusahaan, perpanjangan IUP juga memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg yang sangat menarik.