Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Teken Pengenaan Bea Masuk Antidumping Besi dari China

Produk besi yang terkena antiduming di antaranya H Section dari besi atau baja bukan paduan
Bendera China di Museum Nasional China, Beijing. Bloomberg
Bendera China di Museum Nasional China, Beijing. Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 Tahun 2024 terkait pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor besi atau baja dari China.

Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok dalam PMK 71/2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Adapun, PMK 71/2024 mulai berlaku efektif selama lima tahun ke depan, yakni sejak 29 Oktober 2024–29 Oktober 2029. Dengan demikian, PMK kni mulai berlaku setelah 7 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa Permen yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa pungutan bea masuk antidumping ini diberlakukan terhadap impor produk yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok.

Produk yang dimaksud di antaranya H Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih, yang masuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.

Serta, produk I Section dari besi atau baja bukan paduan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih, yang masuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90.

“Pengenaan Bea Masuk Antidumping dikenakan untuk seluruh eksportir di Republik Rakyat Tiongkok dengan besaran 11,93%,” demikian bunyi beleid tersebut.

Selanjutnya, pengenaan bea masuk antidumping merupakan tambahan dari bea masuk umum (mostfavoured nation), atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.

Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).

Dijelaskan pula besaran bea masuk antidumping terhadap barang impor H Section dan I Section yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Namun, ini dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Atau, lanjutnya, tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Lebih lanjut, juga dijelaskan bahwa pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan. “Dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper