Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Bakal Tertibkan E-Commerce yang Bandel Jualan iPhone 16 & Google Pixel

Kemendag bakal menertibkan platform e-commerce yang tetap menjual smartphone iPhone 16 dan Google Pixel.
Calon pembeli memegang Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Calon pembeli memegang Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina

Bisnis.com, TANGERANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bakal melakukan penertiban terhadap platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang tetap menjual smartphone iPhone 16 dan Google Pixel.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan yang mengatur tentang larangan menjual iPhone 16 milik Apple dan Google Pixel milik Alphabet.

Adapun, larangan penjualan kedua produk smartphone ini terjadi lantaran belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Mendag Budi juga menekankan bahwa pihaknya akan menegur platform e-commerce yang keukeuh menjual iPhone 16 dan Google Pixel.

“Nanti kebijakan e-commerce [dilarang menjual iPhone 16 dan Google Pixel] sedang dievaluasi, kalau ada yang melanggar nanti tentu kita kasih tahu,” kata Budi saat ditemui seusai acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan Tujuan 15 Negara di Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024).

Budi pun kembali menegaskan pemerintah melalui Kemendag akan menindak platform e-commerce. “Jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” imbuhnya.

Kendati demikian, Budi menyampaikan bahwa kebijakan larangan ini terlebih dahulu harus dievaluasi. “Jadi kan kebijakan itu memang harus dievaluasi dan juga pelaksanaannya juga harus dievaluasi, jadi kita berjalan terus,” tandasnya.

Adapun, larangan menjual iPhone 16 di Indonesia merupakan contoh teranyar yang diberikan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto terhadap perusahaan-perusahaan internasional untuk meningkatkan produksi lokal guna melindungi industri dalam negeri. Bahkan, Indonesia juga telah memblokir penjualan ponsel Google Pixel milik Alphabet Inc. karena kurangnya persyaratan serupa.

Teranyar, Apple Inc. dikabarkan telah mengusulkan investasi hampir US$10 juta untuk membuat produk tambahan di Indonesia sebagai upaya agar larangan penjualan iPhone 16 dibatalkan.

Berdasarkan laporan Bloomberg pada Selasa (5/11/2024), rencana tersebut akan melibatkan investasi Apple di sebuah pabrik di Bandung, dalam kemitraan dengan daftar pemasoknya, kata sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.

Fasilitas tersebut akan memproduksi produk-produk seperti asesoris dan komponen gadget Apple, kata sumber tersebut.

Apple telah mengajukan proposalnya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16 dengan alasan belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40% untuk ponsel cerdas dan tablet.

Sementara itu, Kemenperin juga dikabarkan tengah mempertimbangkan usulan tersebut, yang belum final dan mungkin dapat berubah, dan diperkirakan akan segera mengambil keputusan. Namun, Apple maupun Kemenperin hingga saat ini belum menanggapi permintaan komentar terkait kabar investasi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper