Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) definitif pada hari ini, Selasa (5/11/2024). Basuki mendapat gaji dan tunjangan baru.
Penunjukan Basuki menjadi Kepala OIKN tersebut melanjutkan statusnya usai sebelumnya sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN terhitung sejak Juni, menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatannya.
Usai mengembang jabatan baru tersebut, Basuki bakal mendapat hak keuangan mencapai Rp172,71 juta setiap bulannya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Adapun rinciannya, hak keuangan mencapai Rp172,71 triliun itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13,6 juta dan tunjangan kinerja Rp153,42 juta.
Sementara itu, Wakil Kepala OIKN mengantongi hak keuangan sebesar Rp155,18 juta setiap bulan. Perinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634,77, tunjangan jabatan Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp138,07 juta.
Baca Juga
Tak berhenti sampai disitu, dua petinggi jajaran OIKN juga bakal dibekali fasilitas lainnya, berupa dana operasional. Di mana, besaran dana operasional Kepala OIKN Rp178 juta dan Wakil Kepala OIKN sebesar Rp145 juta.
"Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan sebesar 20% untuk untuk dukungan operasional lainnya," tulis beleid tersebut.
Sementara itu, gaji Basuki Hadimuljono saat menjadi Menteri sendiri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000. Di mana, gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5,04 juta serta tunjangan Rp13,6 juta.