Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Beri Batas Waktu Aturan Baru UMP Selesai 7 November

Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan baru soal formula penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) rampung besok, Kamis (7/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) perdana di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta (23/10/2024). - Humas Setkab/Rahmat).
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) perdana di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta (23/10/2024). - Humas Setkab/Rahmat).

Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan baru soal formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) rampung besok, Kamis (7/11/2024).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7 November 2024.

"Kami punya batas waktu sampai 7 November," katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan sebelum menetapkan aturan baru itu, dirinya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha.

Sejalan itu, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan langkah-langkah strategis terkait dengan judicial review UU Cipta Kerja.

Dia mengaku melalui LKS Tripartit atau lembaga yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah terkait masalah ketenagakerjaan kedua belah pihak melakukan diskusi mengenai keresahan buruh.

Bahkan, dia mengatakan bahwa instansinya juga sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Hal ini dia sampaikan usai melaporkan langkah strategis yang dilakukan instansinya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Senin (4/11/2024).

“Kami sudah menampung aspirasi dari mereka dan sudah kami sampaikan kepada pak Presiden dan beliau kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/11/2024).

Lebih lanjut, dia mengaku mendapatkan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) atau 4 hari kerja untuk bisa merumuskan keputusan selanjutnya dalam menanggapi keputusan MK tersebut.

“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai 7 November untuk keluar dengan apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” tuturnya.

Yassierli melanjutkan bahwa dalam laporannya, Prabowo meminta agar instansi terkait dapat segera mendapatkan rumusan yang sesuai terkait tentang upah minimum dalam kurun 2 hari.

“Terkait tentang upah minimum kami on going, sedang on going kami sekarang, karena itu dulu yang short term dan long term itu nanti masih ada sekitar 20 lagi pasal atau norma, yang kemudian kami harus coba bahas satu per satu dan kami nanti akan lihat skala prioritasnya seperti apa,” imbuhnya.

Di sisi lain, dia juga merespons terkait dengan putusan MK yang menolak frasa indeks tertentu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja untuk menetapkan formulasi upah minimum.

Menurutnya pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mengkaji setiap putusan dan formula yang tepat untuk memberikan kesejahteraan bagi semua pihak.

“Yang jelas, amar keputusan MK tentu kami harus pertimbangkan. Jadi artinya terkait tentang formula dan macam-macam itu nanti kami akan tinjau bersama,” pungkas Yassierli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper