Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Politik Hukum Pajak Universitas Islam Sultan Agung atau Unissula Semarang Edi Slamet Irianto mengungkapkan bahwa rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang tidak kunjung terwujud karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menyetujuinya.
Edi yang telah lebih dari 30 tahun mengabdi sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)—kini sudah pensiun—menuturkan usulan Badan Penerimaan Pajak bukan hal baru, tetapi berulang kali ditolak oleh Sri Mulyani.
"Program ini pada akhirnya tidak disetujui oleh Bu Menteri [Sri Mulyani] dan jajarannya karena dianggap belum perlu membentuk Badan Penerimaan Negara," ujarnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).
Sebagaimana kala itu saat Jokowi menjabat pada periode pertama (2014—2019), dia menginginkan adanya Badan Penerimaan Pajak untuk mengerek rasio pajak atau tax ratio ke angka 15%.
Edi menyampaikan bahwa Sri Mulyani tegas tidak menyetujui adanya pembentukan badan karena menurutnya untuk menaikkan tax ratio, tidak memerlukan hal tersebut.
Pada kenyataannya, sampai hari ini pun tax ratio Indonesia bukan menuju 15%, justru stagnan dan cenderung lebih rendah dari tahun pertama Jokowi menjabat sebagai presiden. Tercatat pada 2015 tax ratio berada di level 10,76%, sementara pada 2023 di angka 10,2%.
Baca Juga
Menurutnya, pembentukan badan tersebut patut menjadi perhatian bersama untuk mendorong penerimaan negara sehingga pemerintah tak lagi mengandalkan pinjaman luar negeri untuk membiayai APBN.
Pasalnya, tugas Kementerian Keuangan cukup berat, sementara penerimaan negara memerlukan perhatian khusus dan fokus.
"Lingkungan perpajakan itu mengalami pertumbuhan dan dinamika yang sangat luar biasa jadi tidak bisa disambi dan ini adalah amanat Undang-Undang Dasar [UUD]," lanjutnya.
Edi berharap, cara lainnya untuk mendongkrak penerimaan saat ini adalah melalui pendalaman Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam. Mirisnya, eksploitasi SDA yang massif tidak sepadan dengan pendapatan yang didapat.
Berdasarkan perhitungan Edi, setidaknya sumber kas negara dari PNBP SDA hanya mengisi 2% terhadap PDB.