Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta PP 51/2023 Tetap Jadi Acuan Penetapan UMP 2025

Apindo konsisten mengusulkan agar penetapan upah minimum atau UMP 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) konsisten mengusulkan agar penetapan upah minimum atau UMP 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, menyampaikan, formula yang tercantum dalam PP No.51/2024 cukup adil untuk upah minimum. Formula perhitungan dalam beleid itu mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

“Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Menurut Bob, upah minimum ini adalah batas terendah, bukan batas tertinggi. Jika pekerja menginginkan upah lebih tinggi, dia mempersilahkan untuk diatur melalui kesepakatan bipartit di masing-masing perusahaan.

Untuk perusahaan dengan kondisi yang baik, Bob menilai, kenaikan upah yang lebih tinggi bisa diterapkan. Namun, bagi yang kondisinya belum memungkinkan, dia mengimbau sebaiknya tidak dipaksakan.

“Kalau yang bagus kondisinya, silahkan kenaikan lebih tinggi, tapi kalau tidak jangan dipaksakan,” ujarnya. 

Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan pengupahan baru, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan batas waktu hingga Kamis (7/11/2024) kepada Kemenaker untuk dapat merumuskan keputusan selanjutnya.

“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai 7 November untuk keluar dengan apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Negara, Senin (4/11/2024). 

Kendati begitu, Kemenaker mengaku belum bisa menerbitkan regulasi terbaru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat. Mengingat, konsep skema pengupahan perlu lebih dimatangkan kembali. 

“Dalam waktu dekat ini, belum siap kami mengeluarkan suatu aturan yang baku,” kata Indah. 

Menurutnya, konsep skema pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Dengan demikian, produk hukum yang nantinya terbit dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper