Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan perubahan status Bandara Internasional Nusantara atau Bandara IKN akan menunggu perkembangan dan tahap-tahap uji kelayakan.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan penyesuaian status Bandara Nusantara akan menunggu perkembangan dan dinamika kepentingan masyarakat. Dia mengatakan bandara awalnya akan melayani domestik lalu berkembang menjadi internasional.
“Situasional, dinamis ya. [Bandara] berkembang mulai dari penumpang dan bisa ke barang dan bisa menjadi kargo dan lain-lain. Kita lihat dulu setahun dua tahun,” kata Suntana di Monas, Kamis (14/11/2024).
Terkait dengan Peraturan Presiden yang mengatur terkait status Bandara IKN, Sutana mengatakan aturan tersebut bersifat fleksibel. Dia mengatakan jangan sampai revisi regulasi yang dilakukan tidak dilaksanakan.
“Tidak bisa langsung juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bandara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara resmi mendapatkan kode dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yaitu WALK.
Baca Juga
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Bandara IKN ini memiliki nama Bandar Udara Internasional Nusantara dengan status operasi untuk umum.
Penggunaan bandara ini masih ditujukan bagi penerbangan domestik. Data tersebut juga menunjukkan spesifikasi bandara yaitu 3C dengan kelas Satpel BU. Adapun pengelolanya ialah UPT Ditjen Perhubungan Udara.
Bandara yang berada di Sepaku ini memiliki runaway yang terverifikasi yaitu panjang 2.200 meter dengan lebar 45 meter. Pesawat yang dapat mendarat adalah jenis Boeing 737-800.
Berdasarkan catatan Bisnis, pembangunan Bandara IKN ditargetkan selesai pada 31 Desember 2024, dengan runway sepanjang 3000 meter dan luas bangunan terminal 7.350 meter². Bandara Nusantara nantinya dapat melayani pendaratan pesawat hingga jenis terbesar B-777 300 ER dan A380.