Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Ungkap Praktik Curang Truk Tambang, 'Minum' Solar Subsidi

Pemerintah telah menegaskan bahwa truk angkutan pertambangan dilarang menikmati BBM JBT jenis solar. Peraturan tersebut dilanggar
Aktivitas truk tambang di pertambangan (15/6/2022) di Jakarta. /
Aktivitas truk tambang di pertambangan (15/6/2022) di Jakarta. /

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengakui truk pengangkut hasil tambang mineral dan batu bara masih banyak minum solar subsidi.

Dia pun menyayangkan fakta tersebut. Sebab, pemerintah telah menegaskan bahwa truk angkutan pertambangan dilarang menikmati BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) jenis solar.

"Itu sudah ada sebetulnya aturannya memang. Tapi dalam praktiknya di lapangan masih banyak [truk tambang mengkonsumsi solar subsidi]. Itu kami sadari," kata Erika dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (18/11/2024).

Kendati, Erika tak merinci beberapa potensi solar subsidi yang dinikmati oleh truk-truk tambang tersebut. Dia juga tak menyebut secara detil di daerah mana saja hal itu terjadi.

Adapun aturan mengenai truk tambang dilarang minum solar subsidi telah tertuang dalam Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM JBT dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kendati, Erika tak bergeming. Dia mengaku BPH Migas terus melakukan pengawasan agar penyaluran solar subsidi tepat sasaran. Salah satunya, dengan pemanfaatan IT dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, dia juga melakukan pengawasan ter[ada bersama Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen Migas ESDM dalam tim gugus tugas pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM. Tak hanya itu, BPH Migas juga melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah daerah (Pemda).

"Nah ini kami sampai saat ini sudah ada 14 Pemda yang melakukan kerjasama dengan kami, pemerintah provinsi," ucap Erika.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper