Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% bakal berpengaruh pada biaya konstruksi pembangunan proyek infrastruktur.
Dody menjelaskan bahwa keputusan itu akan mempengaruhi penggunaan anggaran infrastruktur yang terindikasi bakal membengkak.
"Ya pasti akan berefek, pasti akan ada eskalasi harga dan seterusnya, tapi itu nanti lah, belum itu belum. Kan kita harus bicara dengan para stakeholder terkait ya," kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (18/11/2024).
Kendati demikian, Dody menyebut kenaikan itu masih dalam taraf wajar. Sehingga pembengkakan anggaran dapat disiasati dengan melakukan sejumlah relokasi anggaran.
Adapun, yang bakal menjadi prioritas yakni pembangunan infrastruktur yang menunjang proses ketahanan pangan hingga ketahanan energi.
"Oh iya pasti ada [relokasi anggaran], kan itu anggaran 2025 sudah diketok 2024, tapi kan fokusnya mungkin sedikit berubah. Karena kan sekarang lebih kepada bagaimana anggaran 2025 ini bisa menjadi cikal bakal menyukseskan Asta Cita pak Presiden Prabowo yang fokus utamanya adalah ketahanan pangan dan energi, itu saja," ujarnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai amanat Undang-Undang (UU) No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Asal tahu saja, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan [kenaikan PPN pada 2025 jadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).