Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Protes IUP Tambang Diberi ke Ormas Keagamaan, Melawan Hukum?

Pengusaha tambang menilai pemberian izin tambang ke ormas melanggar hukum
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli membeberkan sejumlah masalah pertambangan yang jadi perhatian. Salah satunya pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan hingga hilirisasi.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Temu Profesi Tahunan (TPT) XXXIII & Kongres XII Perhapi 2024 di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Rizal menuturkan pemberian IUP untuk ormas keagamaan saat ini masih bertentangan dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Perubahan).

Dia menjelaskan, dalam beleid itu pemerintah hanya memberikan penawaran prioritas IUP kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Di sisi lain, belum ada aturan yang mencabut ketentuan tersebut.

"Karena tidak ada yang mencabut di undang-undang yang menandakan bahwa prioritas izin [untuk] ormas keagamaan," jelas Rizal.

Dia juga mengatakan masalah lain yang perlu diperhatikan adalah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang oleh Kementerian ESDM. Menurutnya, hal ini harus jadi perhatian lantaran dalam beberapa waktu belakangan beberapa pejabat Kementerian ESDM terlilit masalah hukum. 

Sebab, oknum pejabat itu telah berupaya mengambil jalan pintas atau mempercepat persetujuan RKAB yang tak sesuai aturan.

"Nah ini perlu dipelajari yang terjadi oleh Perhapi ke depan bagaimana cara terbaik atau solusi terbaik untuk diindikasi masalah RKAB karena setiap awal tahun ini pasti akan bermasalah," imbuh Rizal.

Adapun hal lain yang menjadi sorotan adalah tentang hilirisasi minerba. Memang, kata Rizal, hilirisasi memberikan nilai tambah bagi Indonesia.

Namun, menurutnya proses itu harus tetap dikawal dan dikaji secara sektoral per komoditas. Dengan begitu, arah hilirisasi kian jelas dengan tetap memperhatikan ketersediaan sumberdaya dan cadangan dalam negeri.

"Nilai tambah harus diperhatikan sebagai perangkat pengembangan industrialisasi Indonesia dengan memanfaatkan produk antara atau produk yang dihasilkan dari kegiatan industri pertambangan," ucap Rizal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper