Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance alias Indef menilai wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III menunjukkan keputusasaan pemerintah untuk mencari tambahan penerimaan negara, sehingga menempuh cara instan.
Direktur Pengembangan Big Data Indef Eko Listiyanto menilai tidak ada urgensi menerapkan tax amnesty jilid III. Terlebih, program serupa sudah pernah diberlakukan pada 2016 dan 2022.
Menurut Eko, tax amnesty jilid III tidak bertujuan untuk mendata para orang kaya yang belum mengungkap hartanya seperti tujuan awal program pengampunan pajak. Dia mencontohkan, peserta tax amnesty jilid II (2022) jauh lebih sedikit dibandingkan tax amnesty jilid I (2016—2017).
Artinya, sudah banyak konglomerat yang melaporkan harta kekayaanya yang belum terungkap. Oleh sebab itu, dia tidak yakin jumlah pendaftar tax amnesty jilid III akan lebih baik dari jilid II.
Eko pun meyakini pemerintah hanya ingin mendapatkan dana segar jumbo secara instan lewat uang tebusan pengampunan pajak.
"Ini kan saking terpaksanya pemerintah harus nambah penerimaan sehingga hal-hal yang secara teoritis sebetulnya tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu jangka menengah ini terpaksa dilakukan," jelasnya usai acara Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 di Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa belakangan ini perekonomian sedang lesu. Eko mencontohkan daya beli masyarakat sedang menurun seperti yang terlihat dari data konsumsi rumah tangga yang diterbitkan Badan Pusat Statistik.
Sejak Kuartal IV/2023 hingga Kuartal III/2024, laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga lebih rendah daripada laju pertumbuhan ekonomi secara umum. Akhirnya, penerimaan negara entah dari pajak maupun PNBP cenderung menurun.
"Jadi seharusnya ekonomi ditumbuhkan dulu, nanti pajak jadi naik sendiri tanpa harus banyak kebijakan-kebijakan yang extraordinary [luar biasa] kayak gini [wacana tax amnesty jilid III]," ujar Eko.
Wacana Tax Amnesty Jilid III
Sebagai informasi, wacana tax amnesty jilid III menguat usai DPR resmi memasukkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Rancangan beleid tersebut diusulkan oleh Komisi XI DPR yang membidangi keuangan. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun merasa program tax amnesty perlu diberlakukan kembali untuk mengawal berbagai visi misi pemerintah baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dia menyatakan bahwa DPR, terkhusus Komisi XI, akan turut membantu mengawal berbagai visi misi pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Jika salah satu cara mencapai visi misi dengan tax amnesty maka Komisi XI akan mendukungnya.
Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR akan tetap terus berupaya melakukan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh. Di saat yang bersamaan, sambungnya, mereka juga ingin memberi peluang kepada orang yang menghindari pajak agar ke depan bisa memperbaiki diri.
"Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni, maka amnesty ini salah satu jalan keluar," jelasnya di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Misbakhun mengaku belum bisa menjelaskan substansi yang akan dibahas dalam RUU Tax Amnesty tersebut. Kendati demikian, tidak menampik bahwa akan ada Tax Amnesty Jilid III apabila beleid tersebut selesai dibahas.
"Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah," ujarnya.