Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengaku menyambut baik sinyal yang diberikan pemerintah untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang semula ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi menjelaskan bahwa keputusan itu dapat berdampak positif terhadap daya beli masyarakat.
“Dunia usaha tentu menyambut baik penundaan sebagai salah satu hal bijak yang dapat dilakukan pemerintah. Pasalnya, situasi ekonomi domestik dan makro eksternal masih penuh ketidakpastian,” kata Yukki kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024).
Sementara itu, dari sisi domestik, tren deflasi yang terjadi dalam 5 bulan terakhir sejak bulan Mei 2024 juga menjadi salah satu yang perlu menjadi perhatian pemerintah bila rencana kenaikan tarif PPN 12% tetap dijalankan.
Selain itu, tambah Yukki, indeks Purchasing Managers Index (PMI) juga dalam 4 bulan terakhir mengalami kontraksi di bawah level 50 zona ekspansi.
“Dari sisi makro eksternal, tren suku bunga tinggi The Fed masih bertahan, di mana hal ini juga ikut memengaruhi stabilitas moneter dalam negeri, dengan penguatan terhadap nilai tukar dollar atau pelemahan terhadap rupiah,” ujarnya.
Baca Juga
Dengan demikian, Kadin Indonesia menilai keputusan menunda kenaikan PPN 12% penting untuk direalisasikan oleh pemerintah.
Yukki melanjutkan, apabila penundaan benar dijalankan, maka hal itu akan menjadi keputusan yang bijak dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan menjaga permintaan yang stabil bagi konsumsi domestik sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami berharap agar konsumsi domestik dapat tetap terjaga sehingga target pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga, di mana dunia usaha nasional juga dapat menikmati manfaat dari geliat daya beli atau permintaan domestik yang tetap tinggi,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah menggodok stimulus bantuan sosial kepada rakyat, khususnya kelas menengah, sebelum tarif PPN 12% diterapkan.
"Ya hampir pasti diundur [kenaikan PPN jadi 12%], biar dulu jalan tadi yang ini [bantuan sosial]," kata Luhut kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Luhut menegaskan, pemerintah harus memberikan insentif kepada masyarakat guna memulihkan daya beli konsumen dan ekonomi rakyat yang dinilai masih sulit.
Kendati demikian, hingga saat ini Luhut menyebutkan bahwa pemerintah masih menggodok perhitungan jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan bansos tersebut.