Bisnis.com, JAKARTA — Harga minyak goreng Minyakita masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter menjelang momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Padahal, pada Kamis (28/11/2024), Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjanjikan harga Minyakita akan berangsur normal dalam 2-3 hari menjadi Rp15.700 per liter, sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan bahwa harga Minyakita di pasar tradisional dibanderol di rentang Rp16.500-Rp17.000 per liter. Harga tersebut masih jauh di atas Minyakita.
“Untuk Minyakita memang masih jauh di atas HET, sekitar Rp17.000-an. [Harga Minyakita] Rp16.500-Rp17.000 kalau di pasar tradisional,” kata Mansuri kepada Bisnis, Selasa (3/12/2024).
Menurut Mansuri, lonjakan harga Minyakita membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Salah satunya dengan mendorong percepatan jalur distribusi Minyakita.
“Ini memang butuh kerja keras dari semua pihak, termasuk kami pedagang juga akan mendorong agar ada percepatan distribusi atau memangkas rantai distribusi yang relatif cukup panjang,” tuturnya.
Baca Juga
Mansuri menilai, jika distributor lini 1 (D1) bisa langsung mendistribusikan Minyakita ke pasar, maka cara ini disebut bisa memangkas rantai distribusi.
“Kalau D1 bisa langsung ke pasar, menurut saya itu akan memangkas rantai distribusinya. Nah, ini yang sedang kami terus diskusikan dengan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan 18/2024 menjelaskan terkait pendistribusian minyak goreng rakyat (MGR). Jalurnya antara lain produsen minyak goreng menyalurkan MGR kepada distributor lini 1 (D1) dan/atau BUMN Pangan dan wajibn melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH.
Kemudian pada Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa D1, BUMN Pangan, dan/atau distributor lini 2 (D2) wajib menyalurkan MGR yang diterima sampai kepada pengecer. Adapun, pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET. HET ini sendiri ditetapkan oleh menteri.
Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) mengendus adanya dugaan telah terjadinya rembesan Minyakita yang dijual dalam bentuk minyak curah. Hal ini yang diduga menjadi penyebab tingginya harga Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Per 29 November 2024, Deputi III KSP Bidang Perekonomian Edy Priyono menyampaikan bahwa harga Minyakita berada jauh di atas HET yang seharusnya dibanderol Rp15.700 per liter. Adapun, harga terakhir Minyakita secara rata-rata adalah Rp17.100 per liter.
“Kemarin kami dari Kantor Staf Presiden mengecek ke pasar di sekitar Jabodetabek, harganya [Minyakita] memang antara Rp16.500–Rp17.000. Jadi ini memang mencerminkan kenyataan di pasar,” kata Edy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di YouTube Kemendagri RI, Selasa (3/12/2024).
Edy menuturkan dugaan yang menjadi biang kerok mahalnya harga Minyakita adalah terjadi rembesan Minyakita ke minyak curah. Berdasarkan temuan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada 2023, terdapat kasus Minyakita yang dibuka dan dijual sebagai minyak curah.
“Jadi ada kasus di mana Minyakita dibuka kemasannya, dijual sebagai minyak curah karena harganya harga minyak curah lebih mahal. Apalagi sekarang minyak curah harganya tidak kendalikan. Ini adalah temuan dari KPPU,” tuturnya.
Penyebab ini yang diduga harga Minyakita berada di atas HET, sebab persediaan Minyakita berkurang karena sebagian beralih ke minyak curah.
“Yang terakhir ini lebih serius lagi, yaitu ada dugaan terjadinya rembesan minyak curah ke luar negeri, diekspor sebagai bagian dari minyak bekas. Karena harga misalnya sedang bagus dan itu menjadi bahan baku bagi biodiesel,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Edy mengungkap bahwa dugaan ini juga sempat disampaikan perwakilan asosiasi pengusaha dalam Rakor di Kemendag pada 28 November 2024.
“Jadi ini yang kami khawatir dan kalau ini memang benar terjadi, maka kami merekomendasikan kepada Kemendag, Satgas Pangan, Polri, dan instansi terkait lain untuk melakukan pendalaman,” pintanya.
Dia meminta agar Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran Minyakita.
“Dan jika memang terjadi pelanggaran, diambil tindakan saja karena, pertama, membuka kemasan Minyakita dan dijual dalam bentuk curah itu pelanggaran terhadap regulasi, ada peraturan pemerintahnya,” ucapnya.
Apalagi, lanjut dia, minyak curah yang dijual ke luar negeri juga merupakan sebuah bentuk pelanggaran dan merugikan konsumen Minyakita dalam negeri.
“Dan ini kemudian sedikit memberikan jawaban kepada kami mengapa harga Minyakita ini relatif tinggi, dalam arti lebih tinggi daripada ketentuan [HET]. Sekali lagi ini dugaan mohon kepada seluruh instansi terkait untuk menyelidikinya,” pungkasnya.