Bisnis.com, JAKARTA — Mulai pekan lalu, BUMN hingga Pemda dapat mengajukan pinjaman jangka pendek kepada pemerintah pusat dari dana Saldo Anggaran Lebih atau SAL APBN. Skema itu disebut akan digunakan dalam pelaksanaan makan bergizi gratis.
Hal tersebut disampaikan oleh ekonom dan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, merespons terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/2024 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih.
Aturan itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Oktober 2024, lalu diundangkan pada Jumat (29/11/2024). Aturan itu langsung berlaku pada hari yang sama ketika diundangkan.
Bhima menilai bahwa penerbitan aturan itu merupakan upaya pemerintah untuk mendapatkan tambahan penerimaan dengan menggunakan SAL sebagai dana pinjaman. Kemenkeu akan memperoleh bunga dari penyaluran pinjaman itu.
Dia juga meyakini bahwa skema pinjaman SAL akan terkait dengan pelaksanaan program utama pemerintah, yakni makan bergizi gratis. Pasalnya, program itu dijanjikan untuk berjalan mulai awal tahun depan, sehingga perlu ada ketersediaan dana.
"Bisa juga SAL itu dipinjamkan agar Pemda [pemerintah daerah] bisa menjalankan program makan bergizi gratis," ujar Bhima kepada Bisnis, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga
Sri Mulyani mengatur bahwa jangka waktu pinjaman SAL itu paling lama adalah 90 hari kalender atau tiga bulan. Namun, pinjaman itu tidak boleh melewati akhir tahun anggaran terkait.
Pendeknya periode pinjaman itu yang membuat Bhima meyakini bahwa dana SAL akan digunakan untuk belanja yang bersifat cepat, seperti pelaksanaan makan siang gratis oleh pemda maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penugasan program makan bergizi gratis.
Pasal 5 PMK 88/2024 mengatur bahwa Kemenkeu dapat memberikan pinjaman dana SAL kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemda, dan/atau badan hukum lainnya (BHL) yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang dan/atau dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan tertentu.
Sri Mulyani menjelaskan dalam PMK 88/2024 bahwa Kemenkeu memberikan pinjaman dengan SAL karena menimbang untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal.
"Bendahara Umum Negara [BUN] dapat mengoptimalkan dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN] dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan [APBN P]," dikutip dari PMK 88/2024 pada Selasa (3/12/2024).