Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan terdapat 34 insiden berbahaya yang telah terjadi di industri kimia, 5 insiden besar di industri logam, dan insiden serupa di sektor lainnya pada periode 2012-2024.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tingginya jumlah insiden kejadian darurat bahan kimia di area industri tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran dalam pencegahan dan penanggulangan bencana.
"Kerugian akibat bencana kimia dapat menghentikan operasional hingga menyebabkan perusahaan gulung tikar, serta mengganggu rantai pasok dan memicu kerugian besar," kata Agus di Kantor Kemenperin, Kamis (5/12/2024).
Untuk itu, dia kembali mengingatkan amanat dari Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian, pasal 101 yang mewajibkan industri untuk menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
Lebih lanjut, amanat tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden No 19/2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia untuk mendorong implementasi kegiatan tanggap darurat di industri kimia.
Tak hanya itu, terdapat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
Baca Juga
"Inpres ini memberi kewenangan Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya bersumber dari berbagai industri kimia," jelasnya.
Dalam catatan Bisnis, salah satu insiden darurat industri kimia yang terjadi awal tahun ini yaitu kebocoran gas caustic soda terjadi di lokasi pabrik kimia di Karawang milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2, anak usaha Asia Pulp & Paper atau Sinar Mas Group.
Selanjutnya, paparan asap akibat pembakaran di cerobong atau flaring pabrik di Cilegon milik PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) sempat heboh lantaran menghasilkan bau menyengat yang berdampak ke warga sekitar.
Guna meminimalisir kejadian tersebut, langkah pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia dalam kegiatan usaha industri diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 19/2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia.
"Peraturan Menteri ini mewajibkan industri kimia untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan melalui identifikasi risiko pada industri serta menyusun dokumen-dokumen prosedur keadaan darurat bahan kimia," tuturnya.
Kemenperin disebut telah melaksanakan pendampingan, inspeksi insiden, lokakarya, pelatihan, dan capacity building untuk membantu industri menerapkan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.
"Setiap industri hendaknya tidak perlu ragu untuk berinvestasi dalam aspek keselamatan di lingkungan industri untuk menekan risiko bahaya hingga sekecil mungkin karena potensi bencana yang diakibatkan oleh kelalaian justru akan membahayakan investasi dan industri," pungkasnya.