Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyakita Melambung, Prabowo Minta Bulog Turun Tangan

Bapanas memberi sinyal pendistribusian minyak goreng rakyat alias Minyakita akan diambil alih oleh Perum Bulog.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberi sinyal pendistribusian minyak goreng rakyat alias Minyakita akan diambil alih oleh Perum Bulog. Langkah ini dilakukan agar pemerintah bisa mengontrol pendistribusian Minyakita hingga ke Indonesia timur.

Hal itu sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari ini, Senin (9/12/2024).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa dalam rapat itu, orang nomor satu di Indonesia itu menyinggung harga Minyakita yang masih jauh berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Rp15.700 per liter.

“Arahannya, Minyakita, beliau [Prabowo Subianto] menyampaikan secara tegas, Minyakita dibantu oleh BUMN Bidang Pangan, khususnya Bulog. Selama ini kan Bulog, RNI, dapat [kuota],” ujar Arief saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Terbatas Penetapan Neraca Komoditas Pangan 2025 di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Namun, Arief menyampaikan bahwa pendistribusian Minyakita akan dibahas dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada siang hari ini.

“Jadi, stok ini biar dikuasai oleh, untuk Minyakita ya, dikuasai oleh “BUMN”. Supaya bisa distribusikan dan kita bisa kontrol, sesuai dengan harga yang ditetapkan Rp15.700 [per liter],” tuturnya.

Dia menjelaskan, nantinya pendistribusian Minyakita akan dikelola oleh Bulog dan pihak swasta. “Enggak [di bawah Bulog], jadi kan itu kan ada 100%. Kalau yang dikuasai sama Bulog berapa nanti jam 1 kita meeting,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan jika swasta tidak mampu menyesuaikan harga untuk menyesuaikan HET MinyaKita, maka akan dialihkan ke Bulog.

“Kalau Pak Presiden, kalau perintahnya begini, kalau emang nggak bisa dibagi ke swasta harga segitu terus [tidak sesuai HET Rp15.700], ya sudah [dialihkan ke] Bulog,” terangnya.

Merujuk laman SP2KP Kementerian Perdagangan, Senin (9/12/2024), harga Minyakita secara nasional dibanderol Rp17.100 per liter per hari ini. Harganya masih jauh di atas HET senilai Rp15.700 per liter.

Data tersebut juga menunjukkan harga Minyakita di wilayah Indonesia timur masih melonjak. Salah satunya harga Minyakita di Papua Tengah yang dipatok seharga Rp19.000 per liter.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan bahwa harga Minyakita di pasar tradisional dibanderol di rentang Rp16.500-Rp17.000 per liter.

“Untuk Minyakita memang masih jauh di atas HET, sekitar Rp17.000-an. [Harga Minyakita] Rp16.500-Rp17.000 kalau di pasar tradisional,” ujar Mansuri kepada Bisnis, Selasa (3/12/2024).

Menurut Mansuri, lonjakan harga Minyakita membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Salah satunya dengan mendorong percepatan jalur distribusi Minyakita.

“Ini memang butuh kerja keras dari semua pihak, termasuk kami pedagang juga akan mendorong agar ada percepatan distribusi atau memangkas rantai distribusi yang relatif cukup panjang,” tuturnya.

Mansuri menilai, jika distributor lini 1 (D1) bisa langsung mendistribusikan Minyakita ke pasar disebut bisa memangkas rantai distribusi.

“Kalau D1 bisa langsung ke pasar, menurut saya itu akan memangkas rantai distribusinya. Nah, ini yang sedang kami terus diskusikan dengan kementerian perdagangan.

Perlu diketahui, Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan 18/2024 menjelaskan terkait pendistribusian minyak goreng rakyat (MGR). Jalurnya antara lain produsen minyak goreng menyalurkan MGR kepada distributor lini 1 (D1) dan/atau BUMN Pangan dan wajibn melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH.

Kemudian pada Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa D1, BUMN Pangan, dan/atau distributor lini 2 (D2) wajib menyalurkan MGR yang diterima sampai kepada pengecer. Adapun, pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET. HET ini sendiri ditetapkan oleh menteri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper