Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi BBM untuk Ojol dan PR Pendataan Pemerintah

Pemerintah dinilai perlu secara cermat melakukan pendataan dalam penyaluran subsidi BBM, termasuk untuk ojek online (ojol)
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) masih menunggu arahan pemerintah terkait penyaluran subsidi BBM untuk ojek online (ojol) dalam skema penyaluran subsidi baru.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menuturkan, pihaknya bakal mengikuti arahan dari pemerintah terkait penyaluran subsidi BBM untuk ojol. Pasalnya, perusahaan minyak pelat merah itu berperan sebagai pelaksana, sedangkan terkait regulasi berada di tangan pemerintah. 

Simon pun membuka peluang untuk mengintegrasikan aplikasi perusahaan ojol dengan dengan Pertamina. Hal ini pun dilakukan agar penyaluran subsidi untuk ojol lebih terukur. 

"Untuk kelanjutan nantinya penerima misalnya ojol dan kita perlu kombinasikan aplikasi yang ada di sana [perusahaan ojol] dengan Pertamina," kata Simon konferensi pers di Kementerian BUMN, Senin (9/12/2024).

Menurut Simon, aplikasi baru harus dirancang agar penyaluran subsidi tepat sasaran. Dengan begitu, penyaluran subsidi BBM itu tidak bocor. 

"Tentunya apabila ada suatu aplikasi baru, tentunya kita harus mencari cara supaya potensi-potensi penyalahgunaan atau potensi kebocoran dan lainnya bisa diantisipasi dengan baik," kata Simon.

Adapun, pemerintah baru-baru ini memberi sinyal bahwa ojol tetap dapat menerima subsidi BBM dalam skema penyaluran subsidi baru.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan skema penyaluran BBM subsidi baru rencananya bakal dilakukan secara kombinasi atau blending antara bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang.  

Adapun, subsidi barang akan hanya diberikan untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik dan UMKM. Di sisi lain, ojol merupakan transportasi publik berpelat hitam.

Kendati demikian, Bahlil mengatakan ojol akan masuk ke dalam kategori UMKM. Dengan begitu, mereka berpotensi tetap mendapat subsidi BBM langsung kepada barang. 

"Terkait UMKM, semua UMKM kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau minyak, maka nggak akan mengalihkan ke BLT. Nah, ojol akan masuk dalam kategori UMKM," ucap Bahlil usai menghadiri acara Indonesia Mining Summit di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Namun, Bhalil mengatakan, pihaknya bakal tetap memilih ojol mana yang tergolong dalam UMKM. Pasalnya, terdapat ojol yang memiliki bos atau dia hanya menyewa kendaraan dari seorang pengusaha.

Subsidi Berbasis Kuota untuk Ojol

Terkait wacana tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan persoalan subsidi BBM ini pelik, tetapi memang harus dapat diselesaikan dengan baik. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper