Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPS: 76 Perusahaan Belum Sampaikan Data Perdagangan Online

Sesuai PP 80/2019, perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menyampaikan data ke BPS setiap kuartal.
Ilustrasi perdagangan dan ekonomi digital. / Freepik
Ilustrasi perdagangan dan ekonomi digital. / Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Banyak perusahaan penyelenggara perdagangan online belum patuh menyampaikan datanya ke Badan Pusat Statistik, meski sudah diamanatkan peraturan perundang-undangan. 

Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik (BPS) Pipit Helly Sorayan mengungkap para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menyampaikan data transaksi, statistik perdagangan, dan informasi relevan lainnya ke BPS seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80/2019.

Penyelenggara PMSE harus menyampaikan data ke BPS setiap kuartalan atau per tiga bulanan. Mereka mulai diwajibkan menyampaikan datanya ke BPS untuk periode Kuartal IV/2023 dan selanjutnya.

Pipit mengungkapkan sudah ada 137 perusahaan terdaftar sebagai penyelenggara PMSE. Hanya saja, yang sudah mengirimkan data ke BPS baru 61 perusahaan. Artinya, masih ada 76 perusahaan penyelenggara PMSE yang belum menyampaikan data ke BPS.

"Bukan apa-apa, karena kita sama-sama ketahui bahwa pemerintahan kita saat ini sangat konsen terkait dengan data-data dan tentunya sangat relevan dengan pengambilan kebijakan-kebijakan," jelas Pipit dalam acara Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE di kawasan Jakarta Utara, Selasa (10/12/2024).

Dia menegaskan bahwa data-data tersebut sangat diperlukan agar pemerintah bisa merumuskan kebijakan yang tepat seperti terkait insentif, distribusi dan logistik, hingga penyiapan pendidikan vokasi.

Asisten Deputi Direktur Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Danang Sri Wibowo menambahkan bahwa ketersediaan data dan informasi yang akurat menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan ekonomi digital yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dalam hal ini data yang ada menunjukkan bahwa pada tahun 2024 itu sekitar 35% pasar internet Asean ada di di Indonesia. Artinya apa? Artinya bahwa potensi Indonesia ini sangat besar sekali," ungkap Danang pada kesempatan yang sama.

Dia mengingatkan target pemerintah agar Indonesia menjadi negara maju pada 2045. Untuk mewujudkan itu, pertumbuhan ekonomi harus rata-rata harus di atas 6% per tahunnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, dibutuhkan terobosan. Danang mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi bahwa terobosan tersebut bisa melalui pengembangan ekonomi digital.

Sementara itu, Pengawas Perdagangan Ahli Madya Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Mario Josko mengungkapkan bahwa pihaknya berhak memberikan sanksi kepada perusahaan penyelenggara PMSE yang tidak patuh menyampaikan datanya ke BPS.

Hak tersebut, sambungnya, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023. Pasal 55 Permendag No. 31/2023 juga mengatur sanksi administrasi yang akan diberikan kepada perusahaan penyelenggara PMSE yang tidak patuh menyampaikan datanya.

"Memang administratif sih [sanksinya]. Kalau administratif itu sifatnya dimulai dengan teguran tapi bisa berakhir dengan pemblokiran," tegas Mario pada kesempatan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper