Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tenggat akhir kepala daerah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hari ini, Kamis (12/12/2024).
Pasalnya, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2025. Padahal, semestinya penetapan dan pengumuman UMP paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa hari ini merupakan tanggal terakhir bagi setiap kepala daerah untuk menetapkan UMP 6,5%.
“Ya hari ini lah, hari ini kalau nggak salah deadline-nya. Biar nanti Pak Menteri [Yassierli] menyampaikan lah, karena beliau lebih paham soal itunya,” kata Immanuel saat ditemui seusai acara Launching Logo Baru Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Kamis (12/12/2024).
Immanuel pun mengakui ada beberapa provinsi yang belum siap menetapkan UMP 2025 menjadi 6,5%. Namun, dia menegaskan bahwa kenaikan UMP 2025 sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker 16/2024) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Seharusnya bisa diikuti, tinggal kita lihat nanti. Karena ini sudah di Dewan Pengupahan dan upah sektoral juga ada di provinsi, tinggal dilaksanakannya saja. Kalau kami kan sudah melakukan yang terbaik sebagai pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga
Terkait enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2025, Immanuel tak menampik Kemenaker akan memberikan sanksi hingga pengkajian terhadap provinsi yang tidak melaksanakan kenaikan UMP 2025.
“Yang pasti ada lah ya [sanksi], nggak mungkin tidak. Kemudian saksinya itu apa, nanti biar Pak Menteri atau di Dewan Pengawas kita yang melakukan tindakan hukum atau apapun namanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 20.45 WIB, terdapat enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP 2025.
Keenam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP 2025 antara lain, NTT, NTB, Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker telah menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam hal penetapan UMP 2025, Menaker Yassierli menggunakan formula penghitungan UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Dijelaskan pula, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.