Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker Catat 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTT & Papua Selatan

Kemnaker menyebut, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. Padahal, penetapan dan pengumuman UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 20.45 WIB, terdapat enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP 2025.

“Ada 6 Provinsi yg belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu NTT, NTB, Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan,” kata Indah kepada Bisnis, Rabu (11/12/2024).

Adapun, Indah menyebut bahwa semua provinsi yang telah melaporkan kenaikan UMP-nya, naik 6,5% dari UMP 2024 di masing-masing provinsi.

“Semua provinsi naik 6,5% untuk UMP 2025, naik 6,5% dari UMP 2024-nya,” ujarnya.

Merujuk Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, pemerintah mewajibkan Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

Kemudian, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paling lambat 18 Desember 2024. Penetapan upah minimum tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

Melalui beleid itu, Kemnaker menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

Dalam catatan Bisnis,  Indah sebelumnya menegaskan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

Hal tersebut disampaikan Indah untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan. “Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper